ilustrasi foto: tribunnews GREATINFOKINI.COM - Bak kata pepatah, "bak kucing di kasih ikan", itulah yang terjadi pada tuk...
GREATINFOKINI.COM - Bak kata pepatah, "bak kucing di kasih ikan", itulah yang terjadi pada tukang Pijat keliling satu ini.
Ia dipersilahkan memijat seorang mama muda yang masih berusia 18 tahun di dalam kamar tanpa pengawasan langsung sang suami.
Bak kata bang Napi, kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat namun juga karena ada kesempatan.
Merasa mendapat kesempatan, tukang Pijat keliling itu pun lepas kontrol, sehingga terjadilah peristiwa memalukan.
Kenapa tidak, ia menggauli istri orang yang dipercayakan kepadanya untuk dipijat perutnya, bukan dipijat yang lain.
Hal yang dilakukan Tukang Pijat keliling di Surabaya ini sangat nekat.
Pasalnya dengan berani ia merudapaksa istri pelanggannya.
Padahal suami korbannya itu ada di rumah.
Pelaku bernama Dwi Apriyanto (40), kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukang Pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi tukang Pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga.
Sebab, sang mama muda ini belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang Pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah.
Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang Pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
![]() |
Tukang pijat keliling di Surabaya Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo (Istimewa) |
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Sumber: tribunnews.com