GREATINFOKINI.COM - Ucapan penceramah Andri Kurniawan menjadi viral usai dirinya mengatakan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha...
GREATINFOKINI.COM - Ucapan penceramah Andri Kurniawan menjadi viral usai dirinya mengatakan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sedang disiapkan untuk menjadi Presiden Indonesia pada Pemilu 2024 nanti.
Perkataannya diunggah di kanal YouTube Al Faruq Channel beberapa waktu lalu.
"Ternyata, China tidak hanya menjebol kedaulatan Indonesia lewat proyek Mikarta dan reklamasi tetapi juga menyiapkan siapa yang akan dijadikan Presiden Indonesia tahun 2024," ujarnya, dikutip Rabu 21 April 2021.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun menyampaikan pandangannya melalui YouTube Refly Harun berjudul "CHINA SIAPKAN AHOK UNTUK 2024?!".
Refly menjelaskan, Ahok saat ini sudah pernah terbukti melakukan tindak pidana dan sudah pernah dipenjara.
"Sekarang, ketika Ahok sudah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman selama lima tahun, artinya (jika) ada kata lima tahun tersebut, maka dia masuk kategori sudah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Refly.
Refly menjelaskan, berangkat dari hal tersebut, maka Ahok tidak akan bisa menjadi presiden atau pejabat lagi.
"Jadi kalau dia sudah masuk pada zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan mengenai pejabat yang terkena tindak pidana, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjadi pejabat," ucapnya
Refly juga memaparkan bahwa ada kabar yang mengatakan bahwa Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai menteri.
Namun jika benar Jokowi mengangkat Ahok menjadi pejabat, Refly memparkan bahwa Jokowi bisa terkena dampak hukuman.
"Karena Presiden Jokowi pun kalau melanggar itu dengan sengaja dan tanpa memperhatikan kaidah hukum yang ada dan masih berlaku, ya dia (Jokowi) bisa kena impeach," terangnya.
Refly memaparkan, Jokowi tidak akan melakukan hal ini karena terlalu berisiko.
Bahkan UU Kementerian Negara juga sudah menyatakan bahwa tidak ada orang yang bisa diangkat menjadi pejabat bila sudah terkena hukuman lima tahun.
"Tapi masa sih, presiden mau melanggar hukum untuk mendemonstrasikan kekuatannya dengan mengangkat Ahok," ujarnya.
"Saya kira too risky, kenapa? Karena jelas-jelas di dalam Undang-Undang Kementerian Negara, Ahok tidak bisa diangkat menjadi menteri karena sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih,” imbuhnya.***
S:Galamedianews