GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Rizieq Shihab kembali terlibat adu mulut dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda...
GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Rizieq Shihab kembali terlibat adu mulut dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021.
Di persidangan tersebut, Rizieq membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya adab lantaran emosinya memuncak ketika jaksa menganggapnya telah menggiring pertanyaan kepada saksi.
Suasana panas di dalam persidangan itu bermula dari Rizieq yang bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta soal adakah kasus pelanggaran protokol kesehatan lain yang dibawa ke pengadilan seperti kasus Petamburan.
Kemudian, salah satu jaksa memotong sesi tanya jawab tersebut dan mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mengarahkan atau menggiring saksi.
Tak terima, lantas adu mulut itu pun terjadi antara kubu Rizieq dan jaksa.
Situasi yang terjadi di persidangan Rizieq ini pun kemudian menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun tampak memaklumi sikap Rizieq. Pasalnya, ia menilai pertanyaan yang dilontarkan Rizieq kepada saksi adalah biasa-biasa saja.
“Jadi wajar ya jika Rizieq emosi. Menurut saya pertanyaannya biasa-biasa saja karena yang ditanyakan adalah fakta.
Kecuali, dia tanya pendapat,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 23 April 2021.
Halaman:
Sumber: YouTube @reflyharun
Menurut Refly Harun, jika bertanya pendapat maka tidak boleh karena sifatnya menggiring.
“Misalnya nanya pendapat ‘Menurut Anda pantaskah sebagai Satpol PP, kasus Maulid Nabi itu dipidanakan?’ Nah itu gak boleh,” tuturnya.
Sedangkan bertanya fakta seperti Rizieq, bukan tergolong menggiring.
“Tapi kalau ditanya, ‘Sepengetahuan Anda, ada kasus lain yang juga dipidanakan?’ Kan dia bisa menjawab tidak ada. Kenapa? Karena kalau misalnya ada yang dipidanakan, sebagai Satpol PP dibawa ke pengadilan dia juga bisa menjadi saksi.
Jadi dia bisa mengatakan sebatas pengetahuannya nggak ada karena dia tidak pernah dipanggil untuk di BAP dan sebagai saksi. Kan bisa begitu sebenarnya,” ujarnya.
Refly Harun juga memandang Satpol PP yang sebagai saksi tersebut ada rasa khawatir dan takut bila salah menjawab.
“Cuma masalahnya adalah Satpol PP ini juga khawatir, takut. Jadi seolah-olah misinya adalah bagaimana membuat berat perkara Rizieq. Padahal kan bukan itu maksudnya. Harusnya kan pengadilan mencari keadilan,” katanya.
Padahal, kata Refly Harun, jaksa dalam perspektif yang benar adalah yang bertugas menyampaikan dakwaan dari fakta dan dasar hukumnya.
Menurut Refly Harun, pandangan jaksa yang menganggap Rizieq telah menggiring saksi, seolah-olah ingin memagari siapa pun yang bisa meringankan Rizieq.
“Tidak harus jaksa itu sukses kalau seandainya orang yang dijadikan terdakwa itu harus dihukum, apalagi kasusnya prokes seperti ini. Jadi terkesan bahwa kesuksesan jaksa kalau bisa memidanakan Rizieq.
Oleh karena itu dia harus memagari siapa pun yang bisa dianggap meringankan Rizieq,” katanya.
Melihat situasi yang terus seperti ini, Refly Harun pun menggarisbawahi pernyataan ekonom senior, Rizal Ramli “Yaudah lah ini kasus politik, nggak akan lolos”.
Meski begitu, Refly Harun berharap ada “keajaiban” yang bisa meringankan bahkan membebaskan Rizieq.
“Tapi mudah-mudahan ada secercah cahaya lilin di ujung terowongan. Yang kita pesimis tadinya tiba-tiba hakim tercerahkan.
Dia melihat bagaimana seorang Rizieq sudah diperlakukan sangat tidak manusiawi, dikriminalkan, dipidanakan, bahkan sudah dalam “menikmati hukuman” lebih dari empat bulan,” ujar Refly Harun.***
S:PikiranRakyat-Depok