GREATINFOKINI.COM - Mantan staf tenaga ahli MPR yang sempat menuai sorotan, Rahma Sarita, turut mengomentari penangkapan mantan Sekretaris ...
GREATINFOKINI.COM - Mantan staf tenaga ahli MPR yang sempat menuai sorotan, Rahma Sarita, turut mengomentari penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dalam komentarnya tersebut, Rahma Sarita menyinggung perihal kasus pembunuhan enam laskar FPI yang justru masih belum ada kejelasan di balik pelaku penembakan tersebut.
Akan tetapi, dikatakan Rahma Sarita, yang tertangkap lebih dulu ternyata seseorang yang menyimpan pembersih WC dibanding pelaku penembakan yang sesungguhnya.
"Yang bunuh 6 anak muda laskar FPI belum ditangkap. Eh, yang nyimpen pembersih wc ditangkap duluan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @rahmasarita pada Kamis, 29 April 2021.
Cuitan dari Rahma Sarita yang turut menyoroti pembunuh 6 anak laskar FPI di saat penangkapan Munarman.
Sementara itu, status Munarman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme.
Dilaporkan bahwa, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq tersebut memiliki keterkaitan dengan insiden terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penetapan itu diberikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021.
Halaman:
Sumber: PMJ News
“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan kalau tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme.
Ditegaskan juga olehnya bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Ini dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” ucapnya.
Lalu kemudian, dalam Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari.
"Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” jelas Ramadhan.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanannya,” tandasnya.
Sementara itu, terkait barang bukti yang ditemukan dan dikatakan sebagai bahan peledak.
Ditanggapi oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, bahwa kalau itu adalah bahan pembersih toilet bukan bahan peledak.
Barang-barang itu digunakan FPI untuk membersihkan toilet-toilet masjid saat masih aktif sebagai organisasi.***
S:PikiranRakyat-Bekasi