GREATINFOKINI.COM - Mendadak anggota Komisi XI DPR RI Refrizal "berteriak lantang" meminta agar pemerintah dapat membebaskan Rizi...
GREATINFOKINI.COM - Mendadak anggota Komisi XI DPR RI Refrizal "berteriak lantang" meminta agar pemerintah dapat membebaskan Rizieq Shihab dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkapkan Refrizal melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya @refrizalskb.
Refrizal membeberkan, bahwa permintaan pembebasan Rizieq Shihab atas kasus kerumuman tersebut didasarkan demi keadilan.
Sebelumnya,Rizieq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus kerumunan yang terjadi Megamendung dan Petamburan pada November tahun lalu.
Eksepsi yang diajukan oleh Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan itu ditolak oleh pihak pengadilan dengan alasan beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.
Refrizal pun juga mempertanyakan apakah ketentuan kerumunan hanya berlaku bagi Rizieq Shihab saja.
"Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?" tegas Refrizal dikutip GenPI.co, Sabtu (10/4).
"Saya minta demi keadilan bebaskan HRS," lanjutnya.
Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto.(*)
S:GenPI.co