GREATINFOKINI.COM - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen (Purn) TNI Tubagus Hasanuddin mempertanyakan langkah sekelompok warga ya...
GREATINFOKINI.COM - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen (Purn) TNI Tubagus Hasanuddin mempertanyakan langkah sekelompok warga yang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Mereka mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), bertujuan memintanya mundur dari jabatannya.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (30/4/2021).
Didaftarkan dengan penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
"Tahu aturan nggak sih? Mendesak Presiden mundur dari jabatannya, itu bukan perkara mudah dan perlu proses panjang," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Dijelaskan Hasanuddin, proses pemakzulan terjadi di parlemen.
Untuk itu, DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
HMP ini bisa dilakukan jika dianggap presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela.
Hak ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna.
Sidang paripurnanya sendiri takkan sah bila tak dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya.
Usai HMP disetujui, akan dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus yang bekerja mendalami permasalahan yang ada.
Hasilnya, dilaporkan kembali ke rapat paripurna DPR. Hasilnya bisa melanjutkan pemakzulan, dan bisa juga tidak. Sidang ini pun harus seusai syarat kehadiran yang sah.
Bila memang Pansus menyetujui pemakzulan dan paripurna DPR juga menyetujui, hasilnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga terakhir ini yang akan bersidang mengecek pendapat dari DPR itu.
Jika memang dianggap sah dan sejalan dengan UUD 1945, maka MK akan meneruskan usul pemberhentian presiden ke MPR.
Nantinya MPR yang akan mengeksekusi pemberhentian melalui rapat paripurna yang wajib dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
"Tapi kalau kita melihat keadaan koalisi pendukung pemerintah di DPR dan MPR saat ini, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat seperti Pak Jokowi," pungkas Hasanuddin.
S:beritasatu.com