GREATINFOKINI.COM - PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru di ...
GREATINFOKINI.COM - PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru di Indonesia. PDSI bernaung pada SK Kemenkumham RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Lahirnya organisasi profesi besutan mantan staf khusus Dokter Terawan Agus Putranto ini mendapat perhatian khusus dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam. Menurutnya, pendirian PDSI sah-sah saja dilakukan, tapi izin praktik mereka ilegal.
"Ya, hak mereka untuk membentuk perkumpulan dokter seluruh Indonesia," tegas Prof Ari saat dihubungi MNC Portal, Kamis (28/4/2022).
"Tapi, kalau mereka memutuskan keluar dari IDI, artinya rekomendasi IDI batal dan mereka kalau praktik menjadi praktik ilegal," tambahnya.
Prof Ari dapat mengatakan praktik kedokteran PDSI ilegal bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejauh ini Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI hanya menerima rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai UU Praktik Kedokteran (Pradok).
"Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi (STR), mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi IDI atau PDGI," ungkapnya.
Perlu Anda tahu, menurut pernyataan Ketua Umum PDSI dr Jajang Edi Priyanto, semua anggota PDSI dipastikan tidak bernaung di bawah organisasi profesi IDI.
"Kami, anggota PDSI, tidak ada yang di bawah organisasi profesi IDI. Jadi, semua dokter yang mau bergabung di PDSI, harus keluar dari IDI terlebih dulu baru bisa bergabung ke organisasi profesi PDSI," ungkap dr Jajang usai mendeklarasikan PDSI di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin (27/4/2022).
S:Okezone