GREATINFOKINI.COM - Agenda pemeriksaan terkait kasus Perwira Polda Sulawesi Selatan yaitu AKBP Mustari yang diduga melakukan tindak pidana ...
GREATINFOKINI.COM - Agenda pemeriksaan terkait kasus Perwira Polda Sulawesi Selatan yaitu AKBP Mustari yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan pada remaja putri, kasus tersebut lanjut sampai pemeriksaan saksi.
Salma selaku saksi utama sebut AKBP Mustari sudah lebih dari 10 kali melakukan pemerkosaan pada remaja putri.
Salma dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa pada Senin, 27 Juni 2022.
“Ibu Salma (saksi) juga benarkan bahwa Mustari ini, menurut keterangan orang-orang bahwa A (korban) telah disetubuhi oleh Mustari lebih dari 10 kali,” kata jaksa penuntut umum Andi Ichlazul Amal pada Senin 27 Juni 2022.
Jaksa mengatakan saksi Salma adalah tetangga korban dan terdakwa.
Saksi pula lah yang memperkenalkan korban dan terdakwa sehingga lahir kesepakatan korban dipekerjakan sebagai pembantu di rumah terdakwa di Gowa.
“Dia (terdakwa) mempekerjakan A dengan upah per hari Rp 150 sampai Rp 200 ribu,” kata jaksa.
Sedangkan Erwin Mahmud selaku penasehat hukum AKB Mustari sebut saksi Salma yang dianggap kurang layak
jika hanya mendengar isu pemerkosaan dari orang lain tanpa melihat langsung tragedi dan bukti yang tidak kuat.
“Itu tidak layak diajukan ke sidang karena bersifat testimonium de auditu atau saksi yang mendengar keterangan orang lain,” ujarnya.
Berita tersebut berhasil menarik perhatian netizen terkait tindakan kurang senonoh yang dilakukan AKB Mustari. Dilansir dari Twitter @detikcom berikut adalah kumpulan komentar netizen.
Komentar dari @triastopo “kalo berita begini, ada tanggepan ngga si dari polri, semakin tipis kepercayaan sma polisi”
Lalu komentar dari @myshabrina1”hukum mati ga si”
Komentar dari @SriMargono8 “SKBP sekelas Kapolres di daerah kelakuan bejad. Kebiri aja”
Dan masih banyak komentar lain yang berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal dan sesuai atas kesalahan yang diperbuat.
Erwin menganggap ada kesan menekan dari keluarga korban lalu menunjuk Salma untuk menjadi saksi.
Itu untuk menggiring terdakwa untuk mengakui perbuatannya yang telah memperkosa remaja putri sebanyak 10 kali.
“Jadi ini kesannya ada tekanan bahwa pihak keluarga yang menunjuk mau mengarahkan Salma supaya dia (terdakwa) mengakui (lakukan pemerkosaan) padahal itu tidak,” ungkapnya.
Erwin pun berencana akan mengajukan permintaan menghadirkan saksi tersendiri. Itu dilakukan untuk membantah dakwaan kepada kliennya itu.
“Mungkin setelah itu nanti kita ajukan A de Charge (saksi meringankan),” katanya.
S:Makassar terkini