GREATINFOKINI.COM - Dokter Tifa memberikan pendapatnya terkait penunjukkan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Pelaksana INAS...
GREATINFOKINI.COM - Dokter Tifa memberikan pendapatnya terkait penunjukkan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Pelaksana INASPOC.
Dokter Tifa menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak tahu malu karena menerima posisi yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
“TIDAK TAHU MALU rupanya diturunkan secara genetik,” ujar Dokter Tifa, dikutip dari akun Twitter @DokterTifa, Selasa 28 Juni 2022.
Sebagai informasi, Ayahanda Gibran Rakabuming Raka yaitu Presiden Jokowi memberikan jabatan kepadanya sebagai Ketua Pelaksana INASPOC.
Gibran Rakabuming sebagai Ketua Pelaksana INASPOC sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal 3 Perpres Nomor 95 Tahun 2022 berbunyi tentang panitia nasional INASPOC harus bertempat tinggal di Surakarta, Jawa Tengah.
Dilansir dari detikcom, Selasa 28 Juni 2022, Panitia nasional INASPOC terdiri dari atas pengarah dan penyelenggara. Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi ketua pengarah.
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Anggota:
1. Menteri Keuangan.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Luar Negeri.
4. Menteri Kesehatan.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara.
7. Menteri Perhubungan.
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
9. Menteri Sosial.
10. Menteri Komunikasi dan Informatika.
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
14. Jaksa Agung.
15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan
17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Adapun susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC diatur di Pasal 7. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua penyelenggara.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Ketua : Menteri.
b. Wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. Sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. Anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.
Selanjutnya pada ayat 1 Pasal 11 dijelaskan bahwa ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC.
Barulah di ayat 2 dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi ketua pelaksana INASPOC.
(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. Pelaksana INASPOC.
b. Pelaksana prasarana dan sarana, dan
c. Pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.
S:Makassar terkini