GREATINFOKINI.COM - Mahasiswa rencananya hari ini akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Mereka mempersoalk...
GREATINFOKINI.COM - Mahasiswa rencananya hari ini akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Mereka mempersoalkan rancangan KUHP yang dianggap masih bermasalah.
Unjuk rasa ini bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ke-61 tahun. Dalam tuntutannya, para mahasiswa mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk membuka draf Rancangan KUHP dalam waktu 7 x 24 jam.
Apabila ‘somasi’ ini tidak diindahkan, para mahasiswa mengancam akan menggelar demonstrasi besar. Mahasiswa menyatakan, aksi simbolik kali ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mereka agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingan masyarakat
Sementara Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo mengantakan, aksi ini tidak terbatas diikuti oleh mahasiswa UI saja, melainkan bersama unsur lain juga. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Rencananya, demonstrasi digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok, pukul 14.00 WIB.
Dalam aksinya besok, para mahasiswa rencananya akan memberi hadiah ulang tahun kepada Jokowi berupa ‘somasi RKUHP’. Isi somasi tersebut berupa pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.
“Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP,” kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Mereka menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.
Berikut isi tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa hari ini:
Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019. (red)
S:Jabar News