GREATINFOKINI.COM - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Husin Shihab melontarkan pernyataan terhadap Gubernur DKI Ja...
GREATINFOKINI.COM - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Husin Shihab melontarkan pernyataan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengubahan 22 nama jalan di sejumlah wilayah Jakarta.
Husin Shihab melontarkan komentarnya kepada Anies Baswedan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu 26 Juni 2022.
Husin Shihab dengan tegas mengatakan kepada Anies Baswedan bahwa mengubah alamat rumah orang itu mahal.
“Ubah alamat rumah orang itu mahal boss,” tulis Husin Shihab.
Husin Shihab menambahkan dengan mengatakan kepada Anies Baswedan agar tidak asal mengubah alamat di Jakarta.
“Jangan asal ubah alamat di Jakarta!” kata Husin.
Melalui pengubahan nama jalan, Husin Shihab menyebut Anies Baswedan mungkin ingin mengambil hati warga Jakarta.
Namun, hakikat pengubahan nama jalan tersebut justru akan merugikan warga Jakarta.
“Mungkin karena mau ambil hati warga Jakarta malah hakikatnya merugikan mereka,” jelas Husin.
Leih lanjut, Husin mempertanyakan kebijakan pengubahan nama-nama jalan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Husin menanyakan mengenai riset dari kebijakan pengubahan 22 nama jalan yang disebut akan merugikan warga Jakarta.
“Apa gak diriset dulu bikin kebijakan begitu Pak Gubernur?” tanya Husin.
“Mikir!” pungkasnya.
Sementara itu, M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri menyatakan perubahan data pada dokumen STNK akan dikenai biaya.
M Taslim menyatakan pengenaan biaya perubahan data STNK seiring dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan.
Menurut M Taslim, pengenaan biaya tersebut untuk mengganti material STNK, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
“Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juni 2022.
Namun Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.
“Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB,” katanya.
Taslim lebih lanjut mengingatkan pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.
“Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP),” jelasnya.
“Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan,” sambungnya.
S:Makassar Terkini