ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 2*2 hingga Pesantren

GREATINFOKINI.COM - Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan pengg...



GREATINFOKINI.COM - Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.

Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.

Kombes Helfi menuturkan, awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).

Selain itu, lanjut Helfi, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.

Lalu, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Dengan demikian, maka total dana dari Boeing yang disalahgunakan yaitu Rp34,6 miliar.

Helfi menambahkan para pengurus ACT menyalahgunakan dana dari Boeing tersebut untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” ujar Helfi.

Helfi mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan tersebut.

Adapun keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahyudin, saat tindak pidana terjadi ia menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019. Juga sebagai Ketua Pembina Tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, yakni Ibnu Khajar selaku Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Tersangka betikutnya adalah Hariyana Hermain sebagai Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019, Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Tersangka terakhir yaitu Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021 dan juga Ketua Pembina Periode Januari 2022-saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Pemotongan itu, kata Helfi, menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Itu antara lain pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.




S:Kompas TV


Name

Berita,10767,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10651,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 2*2 hingga Pesantren
ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 2*2 hingga Pesantren
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjTHeBngMdqtR11EV3vaKsozENOQiABjHuE5iimn6ZPY0LF2jUbJjy4WpoWSpM4CZ2VIENPrp6yBjixfnhyfjOKFlGsxMQUaIRIgk08G7R4zrLjkKy2GWujtlSvjD7XEOAbU28LHpq8dWHcPRN1IXJdSUaQxOYWZ265eIOWwP6z1eUamK5eOxrL_4Y/w640-h366/Screenshot_2022-07-26-11-55-35-852_com.ss.android.article.master.id.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjTHeBngMdqtR11EV3vaKsozENOQiABjHuE5iimn6ZPY0LF2jUbJjy4WpoWSpM4CZ2VIENPrp6yBjixfnhyfjOKFlGsxMQUaIRIgk08G7R4zrLjkKy2GWujtlSvjD7XEOAbU28LHpq8dWHcPRN1IXJdSUaQxOYWZ265eIOWwP6z1eUamK5eOxrL_4Y/s72-w640-c-h366/Screenshot_2022-07-26-11-55-35-852_com.ss.android.article.master.id.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/07/act-diduga-selewengkan-dana-kecelakaan.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/07/act-diduga-selewengkan-dana-kecelakaan.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy