GREATINFOKINI.COM - Mas Bechi tersangka penc*bulan santriwati mengklaim memiliki waktu-waktu khusus saat melakukan aksinya. Tersangka penc*...
GREATINFOKINI.COM - Mas Bechi tersangka penc*bulan santriwati mengklaim memiliki waktu-waktu khusus saat melakukan aksinya.
Tersangka penc*bulan, Mas Bechi resmi menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sejak Jumat 8 Juli 2022.
Seperti diketaahui sebelumnya, Mas Bechi merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, yang adalah Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kelakuan bejat pria berusia 42 tahun itu dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Brigjen Ramadhan menyebut ada 5 santriwati yang menjadi korban kec*bulan Mas Bechi, salah satunya adalah MN.
Dalam menjalankan perbuatan cabulnya itu, Mas Bechi punya waktu-waktu khusus.
MSAT atau Mas Bechi berbuat amoral menjelang tengah malam, dan melakukannya sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.
Yang kedua, pada 18 Mei 2017 menjelang tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB.
Brigjen Ramadhan menyebutkan lokasi Bechi melakukan kejahatan s*ksual. Mas Bechi ternyata punya waktu khusus menggarap santriwati yang jadi korbannya.
Aksi yang kedua pada 18 Mei 2017, dilakukannya di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Dari kelakuannya itu, Brigjen Ramadhan membeberkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Bechi.
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Terkait dengan aksi cabul Mas Bechi, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.***
S:Pikiran Rakyat