GREATINFOKINI.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengungkapkan kekecewaan lewat tim pengacaranya, tentang pemakaman ulang...
GREATINFOKINI.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengungkapkan kekecewaan lewat tim pengacaranya, tentang pemakaman ulang Brigadir J yang dilaksanakan secara kedinasan.
Menurut Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, Brigadir J tidak layak dimakamkan dengan gelaran upacara dinas semacam itu, sebab telah melakukan perbuatan tercela sebelum wafat.
Arman mengutip Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, untuk memperkuat pernyataan tersebut.
Pasal itu dengan jelas mengatur bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Baca Juga: Sindir Pengacara Brigadir J Mengarang Bebas, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat itu Bukan Ahli Nujum
Bahkan secara spesifik menyebutkan upacara dinas tidak boleh diperuntukkan bagi yang meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022, seperti dikutip pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Arman melanjutkan, sebelum wafat, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual yang tidak seharusnya dimakamkan dengan hormat.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sebut Pengacara Keluarga Brigadir J Lempar Asumsi Pribadi dan Karangan Bebas
Brigadir Yoshua dimakamkan kembali usai diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022 kemarin selesai.
Sesuai dengan harapan keluarga besar, Brigadir Yoshua akhirnya dimakamkan ulang secara kedinasan.
Hal itu, kata Arman menimbulkan kekecewaan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Arman lantas meminta semua pihak, terutama pengacara keluarga Brigadir Yoshua untuk tidak menyampaikan asumsi pribadi dalam kematiannya.
Terlebih setelah salah satunya asumsi dinyatakan keliru, yaitu dugaan yang menyatakan Y dijerat lehernya sebelum ditembak.
“Terbukti dari keterangan hasil autopsi oleh tim autopsy, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” kata Arman.
Bukan hanya untuk Kuasa Hukum Keluarga Yoshua, Arman memberikan peringatan serupa kepada semua pihak yang memperkeruh kasus dengan menyampaikan spekulasi dan asumsi tak berdasar.
Arman bahkan mengancam akan mempidanakan siapa saja oknum yang memberikan pernyataan keliru dan bias kepentingan.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri,” ucapnya.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya kembali dengan tegas.
S:user6566489226337059842