GREATINFOKINI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat membeberkan bukti baru terkait insiden di rumah Ferdy Sambo. Kamar...
GREATINFOKINI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat membeberkan bukti baru terkait insiden di rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, resmi membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya pada Senin 18 Juli 2022.
Laporan Kamaruddin Simanjuntak soal tewasnya Brigadir J telah teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini, pihak terlapornya masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Adapun barang bukti yang dibawa adalah sejumlah foto dokumentasi keluarga yang menunjukan sejumlah kejanggalan kematian pada jenazah Brigadir J.
Hal itu didapat oleh para saksi dan keluarga di rumah duka, di Jambi.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin.
Dari hasil dokumentasi itu, Kamaruddin membeberkan sejumlah kejanggalan tewasnya Brigadir J.
Dibagian tubuh korban, kata kamaruddin, ditemukan beberapa sayatan, luka tembak, luka memardan pergeseran rahang.Kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang.
"Ada luka di jari-jari, kemudian ada luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya. Kemudian ada luka menganga di sini di bahu dan pipi," papar Kamaruddin.
"Selanjutnya ada juga ditemukan luka peluru, kemudian ada lagi di temukan luka di bawah dagu, kemudian ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam dan kupingnya ini bengkak di dalamnya. Kemudian ada lagi luka ditemukan di kaki. Ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit," sambungnya.
Dalam momen itu, Kamaruddin juga membeberkan foto-foto dugaan penganiayaan itu kepada awak media.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," terangnya.
Kamaruddin juga menduga, bahwa tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB sore.
Ia juga menduga, bahwa lokasi tewasnya Brigadir J kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama.
Kedua, lokasi kejadian delektinya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi alternatif pertama itu antara Magelang hingga Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan disitu berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di Rumah Kadiv Propam Polri di Komplek Polri di Duren Tiga Jaksel," jelasnya.
Lalu, menurut perhitungan tim kuasa hukum dan berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin korban Brigadir J melakukan dugaan pelecehan, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Kamaruddin juga memperkirakan, ada beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang yang melakukan dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Brigadir J.
"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," terangnya.
Maka dari itu, Kamaruddin bersama tim kuasa hukum menduga ada unsur pembunuhan berencana jika dilihat dari luka-luka yang terdapat di jenazah Brigadir J.
"Kenapa pembunuhan berencana? Karena begini, penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak 7 peluru yang menembakinya adalah sniper tapi tidak kena, tetapi yang tembak balik yang dari Bharada E tembakannya 5 kali yang menghasilkan 7 lubang ini ajaib, harus diperiksa ini senjata apa ini," paparnya.
Tribun network pun berusaha mendalami terkait laporan tim kuasa hukum yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak itu ke Bareskrim Polri.
Tribun network menanyakan kepada Kamaruddin soal dugaan adanya intimidasi dari pihak-pihak lain saat hendak mendampingi keluarga membuat laporan.
"Tekait laporan hari ini, apakah ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi terkait laporan hari ini?' tanya awak tribun network.
"Tidak ada, tidak ada," jawab Kamaruddin.
Lebih lanjut, tribun network menanyakan kembali apa ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi keluarga agar tak membuat laporan. Kamaruddin menjawab bahwa dari pihak keluarga tidak ada intimidasi.
Namun, Kamaruddin mengaku bahwa pihak tim penasihat hukum keluarga Brigadir J sempat mendapat intimidasi.
Dimana, ada pihak yang meminta agar dirinya bersama tim kuasa tak mempublikasikan foto-foto jenazah Brigadir J saat membuat laporan di Bareskrim Polri.
"Tidak ada (intimidasi ke keluarga), yang ada hanya, soal boleh dibuka atau tidaknya (foto-foto jenazah Brigadir J), hanya itu saja. (Minta) tidak boleh dibuka (foto-foto)," jelasnya.
Meski begitu, Kamaruddin tak membeberkan siapa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi agar tak membuka foto jenazah.
Tribun network berusaha mengkonfirmasi perihal adanya intimidasi itu kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, namun belum mendapat jawaban. (Tribun Jambi)
S:Tribunnewsmaker