GREATINFOKINI.COM - Kendati banyak pihak yang mendesak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadikan tersangka dan ditahan karena menemb...
GREATINFOKINI.COM - Kendati banyak pihak yang mendesak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadikan tersangka dan ditahan karena menembak mati Brigadir J, tidak demikian dengan pengacaranya.
Menurut Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kliennya adalah seorang pahlawan, karena telah melindungi istri Irjen Ferdy Sambo dari pel*cehan s*ksual. Andreas menegaskan penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J, karena bentuk perlindungan diri dan orang lain.
Pengacara Bharada E tak ingin kasus yang tengah ditanganinya justru menyudutkan salah satu pihak. “Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi,” kata Andreas Silitonga di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).
“Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” papar Andreas lagi.
Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pel*cehan s*ksual dari Brigadir Joshua.
“Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri,” jelasnya.
“Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?” ujarnya lagi.
Ia menyebut peristiwa itu benar adanya kejadian tembak menembak. Pernyataan tersebut menurutnya bisa dipertanggungjawabkan dengan konsisten.
“Iya (ada tembak menembak) sudah disampaikan ke mana-mana, dan tidak ada perubahan. Ini bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Andreas berharap kliennya itu tak mendapat penghakiman sebelum ada hasil penyidikan secara utuh. Terlebih, lanjut dia, pernyataan yang sifatnya prematur kerap kali menggiring opini masyarakat.
Pengacara Bharada E ini juga menyinggung salah satu pernyataan pengacara keluarga Brigadir Joshua soal Brigadir Joshua diduga dibunuh antara Magelang-Jakarta. “Pertama bilang (isu Brigadir J) sudah mati dari Magelang, (lalu) ada CCTV. Sekarang ditanya lagi CCTV benar apa nggak? udah ada barangnya,” katanya.
“Nanti kita lihat sama-sama, saya juga nggak mau mendahului ini, bilang CCTV sudah pasti benar,” jelasnya.
“Tapi paling tidak nggak ada statement-statement yang sifatnya prematur yang nanti juga berimplikasi hukum,” katanya lagi.
“Semua ada kok media pembuktian 184, ada 5 alat bukti nanti, bukan kata orang. Semua asumsi-asumsi ini sudah terbantahkan,” ungkap Pengacara Bharada E, Andreas Silitonga. (poj/zul)
S:Radartegal