GREATINFOKINI.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara terkai...
GREATINFOKINI.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Ia menilai meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi. "Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Namun ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022. "Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaraddin via pesan singkat WhatsApp.
Kata Kamaruddin, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, kata dia, pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan,"terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat. Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022) hari sekira pukul 10.00 pagi.
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Di sisi lain, upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir Y mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Tim sus. Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.
Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.
Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. "Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar tim sus mentaati arahan Presiden; usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dlm penembakan.
IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga. "Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini, di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol J," katanya.
"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka," pungkasnya.
S:Tribun Medan