GREATINFOKINI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau agar Kepolisian tak berhen...
GREATINFOKINI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau agar Kepolisian tak berhenti mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka tak hanya boleh berhenti di Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
"Harus bertambah," tegas Mahfud MD di Gedung DPR RI pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.
Menurut Mahfud MD, nantinya penetapan tersangka akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu pelaku dan perencana, pihak yang menghalang-halangi, dan petugas teknis.
Tersangka-tersangka itu, kata Mahfud MD, bisa jadi berasal dari puluhan anggota Polri yang saat ini tengah diberikan sanksi.
Menanggapi hal ini, eks pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berterima kasih kepada Mahfud MD yang telah berusaha membongkar kasus Brigadir J.
"Kita berterima kasih dengan Pak Mahfud, dia agak getol membongkar ini. Dengan dia bongkar ini, kita dapat input banyak dari beliau," kata Alamsyah Hanafiah.
"Kalau mereka pasif, bukan tak mungkin kasus ini beku," sambungnya.
Bukan tanpa alasan, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kasus Brigadir J terindikasi sempat akan dibekukan karena keempat anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut menghilangkan barang bukti.
"Di sini kelihatan, kita dari hierarkis dulu, si Sambo (Ferdy Sambo) adalah Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya membawahi Dirtipidum, Dirtipideksus dan sebagainya itu," tuturnya.
"Tapi kok aneh, anak buah Fadil Imran membantu si Kadiv Propam padahal secara hierarkis gak ada pertanggungjawaban itu," sambungnya.
Alamsyah Hanafiah pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan keempat anak buah Fadil Imran untuk membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari atasan. Dalam hal ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
"Kalau dia umpamanya berempat ini tambah perintah dari atasan, berarti sebelumnya ada koordinasi karena bagiannya beda-beda," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Namun, apabila hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi, Alamsyah Hanafiah tidak menampik kemungkinan adanya persekongkolan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau diperintah pun, yang memerintahkan yang berencana," ujarnya.
Alamsyah Hanafiah mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Dinas Duren Tiga termasuk wilayah teritorial Polda Metro Jaya.
Sehingga, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya seharusnya mengamankan TKP tersebut, bukan malah berbuat sebaliknya.
"Siapa yang memerintah? Jadi yang memerintah perlu dicari tuh. Kalau dia masing-masing bergerak berarti dia koordinasi dulu karena bidangnya masing-masing, dia bukan bawahan dan anak buah ini," katanya.
"Jadi di sini berarti ada kesengajaan, itu tindak pidana," lanjutnya.
Alamsyah Hanafiah menuturkan, Ferdy Sambo tidak berwenang untuk memerintah anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hanya berhak memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Kepolisian yang bermasalah.
Kemudian, ia juga merasa janggal dengan sikap Fadil Imran yang sempat menemui dan berpelukan dengan Ferdy Sambo di kantor Propam Polri.
Padahal, kala itu anak buah Fadil Imran lah yang menemukan barang bukti dalam pembunuhan Brigadir J.
"Ini kan ada benang merah berarti," tegas eks pengacara Habib Rizieq itu.***
S:Pikiran Rakyat