GREATINFOKINI.COM - Putri Candrawati mengaku bahwa pernah berkontak fisik sebelum Brigadir J di eksekusi. Hingga kini kasus kematian Brigad...
GREATINFOKINI.COM - Putri Candrawati mengaku bahwa pernah berkontak fisik sebelum Brigadir J di eksekusi.
Hingga kini kasus kematian Brigadir J masih dalam proses penyidikan.
Kendatipun sudah ada beberapa nama tersangka dalam kasus tersebut, beberapa pihak melaporkan telah menemukan bukti penting dari kasus kematian Brigadir J.
Salah satu laporan temuan baru diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.
Diketahui sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai otak di balik pembunuhan Brigadir J
Bahkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima, sehingga sampai saat ini total sudah lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan hal itu, kini ditemukannya rekaman CCTV dari Jalan Saguling III - rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tampak peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat gelagat Putri Candrawathi, diduga menjadi bagian perencana pembunuhan terhadap Brigadir J bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut plin plan soal motif dewasa di balik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya selama pemeriksaan, Putri Candrawathi terus mengubah keterangannya terkait kasus Brigadir J.
Pada keterangan pertama, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J telah melecehkannya di kamar.
Kemudian pada keterangan kedua, Putri Candrawathi mengaku Brigadir J masuk ke kamarnya dan melucuti bajunya.
Sementara pada keterangan ketiga, Putri Candrawathi mengatakan dirinya tengah berbaring di kasur ketika Brigadir J masuk ke kamar dan melakukan kontak fisik.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga istri Ferdy Sambo itu sedang membuat skenario untuk meringankan hukuman ia dan sang suami.
"Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya adalah satu dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta sekaligus barangkali menebus rasa bersalah. We don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," kata Refly Harun.
"Dan yang kedua adalah dia malu mengakui kalau misalnya ada motif dewasa. Makanya ketika kepada petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang menemuinya, dia mengatakan 'Malu mba, malu mba'," sambungnya.
Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu merasa heran mengapa bisa tercipta kedekatan antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Pasalnya, Putri Candrawathi diketahui telah menganggap Yosua sebagai anaknya sendiri.
Meski demikian, kata Refly Harun, bagaimanapun cerita ini melibatkan orang dewasa.
"Tapi jangan lupa, ini kan cerita tentang orang dewasa, orang yang barang kali ada masalah dalam hubungan rumah tangga, kemudian masuk orang lain dan orang lain barang kali menghibur atau katakanlah obat lara. Kira-kira begitu lah," ujarnya.
"Tapi sekali lagi, ini terkait dengan dua hal tentunya. Apakah dia ingin meringankan hukuman bahwa motif membunuh adalah motif yang justified karena istri diganggu, dilecehkan, tapi motif lain adalah barang kali dia malu mengungkapkan yang sesungguhnya," katanya menambahkan.
Refly Harun mengatakan, kebenaran dalam keterangan istri Ferdy Sambo itu nantinya akan terungkap.
"Memang bukan lagi ngeri-ngeri sedap, geli-geli sedap soal motif dewasa ini ya," ucap Refly Harun.
Sebagai informasi, sebelumnya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***(H Prastya/SeputarTangsel)
S:Pikiran Rakyat