GREATINFOKINI.COM - Berkas Acara Pidana (BAP) Ferdh Sambo dibuka ke publik oleh polisi. Dalam BAP Ferdy Sambo tersebut, setidaknya terdapat...
GREATINFOKINI.COM - Berkas Acara Pidana (BAP) Ferdh Sambo dibuka ke publik oleh polisi.
Dalam BAP Ferdy Sambo tersebut, setidaknya terdapat dua poin yang cukup menyita perhatian.
Pasalnya, dua poin dalam BAP kasus Ferdy Sambo itu cukup mengejutkan karena belum pernah diungkap dalam penyelidikan.
Dilansir PortalJember.com dari berbagai sumber, berikut ini dua poin mengejutkan yang tertulis dalam BAP Ferdy Sambo.
Polisi akhirnya membuka BAP dari Ferdy Sambo setelah melakukan adegan rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J.
Dalam berkas tersebut, terdapat poin-poin yang menerangkan kronologi kejadian sebelum, ketika, dan sesudah peristiwa penembakan terjadi.
Ada dua poin yang cukup mengejutkan, mulai dari tuduhan ke Brigafir J sampai perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
1. Tertulis Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hal ini seperti laporan awal yang menyatakan ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Meski sudah dibantah oleh tim yang menangani kasus ini, namun hal tersebut masih tertulis dalam BAP Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, istrinya diperkosa dan dibanting oleh Brigadir J. Dua kejadian yang tertulis dalam BAP Ferdy Sambo tersebut terjadi di rumah yang ada di Magelang.
2. Perintahkan untuk Hajar Brigadir J
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sudah mulai menemui titik terang.
Penembakan yang terjadi di Jalan Duren Tiga, No. 46, Jakarta Selatan tersebut terjadi sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.
Dalam BAP tertulis bahwa perintah tersebut spontan lantaran Brigadir J tidak mengaku ketika dia ditanya alasannya telah berbuat kurang ajar ke Putri Candrawathi.
Melalui perintah tersebut, akhirnya Bharada E menembak Brigadir J sebanyak 5 kali dengan jarak 2 - 3 meter.
Itulah 2 poin BAP Ferdy Sambo yang cukup mengejutkan. Tentu keputusan hukuman yang akan diterima masih tergantung dengan keputusan pengadilan.***
S:Pikiran Rakyat