GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus Brigadir J. Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat melalui sidang etik. Na...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat melalui sidang etik.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding perihal keputusan pemecatannya.
Meski demikian, ternyata Ferdy Sambo masih bisa dilantik jadi polisi meski sudah dipecat.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada26 Agustus 2022 yang dijatuhi dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait obstruction of justice dalam kasus pembu*uh4n berencana Brigadir Joshua.
Dari hasil sidang kode etki tersebut, Ferdy Sambo mengujakan banding yang diterima oleh Kapolri. Sidang banding Ferdy Sambo akan berlangsung pada minggu depan.
Jika banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak dikabulkan atau berujung pada pemecatan seorang perwira yang telah dipecat bisa dilantik lagi sebagai polisi setelah tiga tahun dari masa pemecatannya.
Hal ini disampaikan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam kanal Hersubeno Point, dikutip dari Portal Yogya.
Gatot Nurmantyo meninjau Peraturan Kapolri yang mengatakan bahwa seorang perwira tinggi bisa menjadi polisi meskipun sudah dipecat secara permanen.
"Dengan kode etik masih ada lagi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ketika menyiapkan banding jaraknya 21 hari. Dan yang lebih parah lagi itu tiga tahun kemudian Kapolri boleh meninjau ulang dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, saya gak tahu pasal berapa," ungkap mantan Panglima TNI periode 2015-2017.
Gatot Nurmantyo menginformasikan adanya peraturan yang bisa menjadi batu sandungan terutama dalam kasus Ferdy Sambo jika tidak diperhatikan dengan baik.
"Inilah yang saya imbau kepada presiden dan Menkopolhukan untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar, secara etika hukum ini kurang ajar karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden, nah sekarang presiden sudah memberhentikan tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi, siapa lu," ujar Gatot Nurmantyo.
Lebih lanjut Gatot Nurmantyo mengungkapkan konsekuensi adanya Perpol yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk kembali menduduki jabatannya.
"Ini kan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, tahu nggak masalahnya gitu maka saya informasikan ini agar meninjau ulang," ucap Gatot.
"Jadi jangan puas kalo sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat gitu ya, karena kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga artinya dia dipecat secara permanen dan kemudian presiden dengan Peraturan Kapolri, tiga tahun lagi bisa ditinjau lagi," ucap Hersubeno Arif menegaskan.
Sementara itu saat ini Ferdy Sambo tengah menunggu sidang banding terkait pemecatannya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, kata Kadiv Humas Dedi Prasetyo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Kamis (15/9/2022).
Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri itu, Timsus kemudian menggelas sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," imbuhnya.
Namun, lanjutnya, terkait dari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal.
"Minggu depan. Nant jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal binta dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelas. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Kata-Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak di Depan Ferdy Sambo, Sang Ajudan Disuruh Jongkok
Akhirnya Terungkap Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak di Depan Ferdy Sambo, Sang Ajudan Disuruh Jongkok
Akhirnya Terungkap Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak di Depan Ferdy Sambo, Sang Ajudan Disuruh Jongkok
Akhirnya terungkap kata terakhir Brigadir J sebelum ditembak ditembak di depan Ferdy Sambo.
Bahkan Brigadir J disuruh jongkok oleh Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak.
Kata terakhir Brigadir J itu didengar langsung oleh Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal.
Bahkan Bripka RR pun menyaksikan semua kronologi p*nemb*kan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo.
Sebelum penembakan Bripka RR sebut dirinya diminta Om Kuat alias Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J yang sedang berada di taman samping.
Kesaksian Bripka RR itu disampaikan pengacara Bripka RR, Eman Umar dikutip dari YouTube Uncle Wira.
Erman Umar menyampaikan bahwa Bripka RR diminta Kuat Ma'ruf menghampiri Brigadir Yosua yang sedang berada di taman samping.
Mereka bertiga lalu menemui Ferdy Sambo di ruang tengah rumah dinas. Sudah ada Ferdy Sambo dan Bharada E di ruang tengah tersebut.
"Kemudian Bripka Ricky hanya ingat mendengar Bapak FS mengucapkan 'jongkok!'. Tetapi Yosua tidak mau dan mundur sambil mengangkat kedua tangan di depan dada sambil berkata 'eh ada apa ini?'" tuturnya.
Bripka Ricky mengatakan Bharada E lalu men*mb4k ke arah dada Brigadir J menggunakan senjata miliknya.
Brigadir J pun jatuh telungkup dekat tangga, tepatnya di depan kamar mandi.
Bripka Ricky sempat berjalan ke arah dapur karena mendengar Brigadir Romer memanggil lewat HT.
Namun saat itu dia tak menemukan siapa pun di ruang tengah sehingga kembali ke ruang tengah.
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Sebagaimana diketahui, Bharada E disebut jujur dalam uji kebohongan menggunakan tes lie detector.
Polri pun menyatakan bahwa ketiganya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan pertanyaan apa yang membuat kliennya terdeteksi jujur dalam uji kebohongan tersebut.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," katanya, Sabtu, 10 September 2022.
“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak (Brigadir J),” ujarnya, melanjutkan.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa jawaban Bharada E terhadap pertanyaan tersebut membuatnya terdeteksi tidak melakukan kebohongan.
“Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir’,” ucapnya
Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris bahwa kliennya tak ikut melesatkan tembakan kepada Brigadir J seperti dalam pengakuan Bharada E.
"Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," kata Arman, Sabtu 10 September 2022, dikutip dari PMJNews
Pernyataan Ferdy Sambo ini seolah berbanding terbalik dengan pengakuan Bharada E yang diuji poligraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Arman Haris lantas mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka RR.
Pasalnya, hasil pemeriksaan lie detector menyebutkan keduanya dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," ujar Arman.
Adapun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap hasil lie detector Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR adalah benar.
Sedangkan hasil lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ART Susi tidak diungkap ke publik dengan alasan kewenangan Puslabfor dan penyidik.
Terbaru, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56. ***
S:Pikiran Rakyat