Aneh, Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Padahal Sudah Tak Bisa Banding Lagi, Kapolri Tegas 'Pot*ng Kep*l@'

GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh kom...



GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.  

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) mulai Senin (19/9/2022). 

Tidak ada lagi upaya banding lanjutan dalam putusan penolakan ini. Namun anenhya, Ferdy Sambo masih belum terima dengan keputusan penolakan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) ini, juga memutuskan menguatkan putusan sidang etik atas Ferdy Sambo.

Atas putusan ini, Polri memastikan sudah final dan mengikat serta tak ada langkah hukum lain.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Kolase Foto Ferdy Sambo Ikuti Sidang PTDH
Kolase Foto Ferdy Sambo Ikuti Sidang PTDH (Ho/ Tribun-Medan.com)
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus p*mbu*uhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Ferdy Sambo Beri Perlawanan

Namun ternyata Ferdy Sambo masih menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai reaksi atas ditolaknya permohonan bandingnya di sidang banding.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Senin (19/9/2022).

Arman menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.

Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. 

Kapolri Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian. 

Jenderal Listyo mengaku sempat tertipu sandiwara Ferdy Sambo pada awal-awal kasus p*mbu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat.  

Pada progaram Kick Andy Metro TV, awalnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan bagaimana hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Ia tak menampik kedekatannya dengan Ferdy Sambo.

"Pak Sigit seberapa dekat dengan Ferdy Sambo ?" tanya Aviani Malik.

"Terhadap Ferdy Sambo sendiri, selaku pejabat utama yang ada di Mabes tentunya cukup dekat. Karena tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan internal terhadap pimpinan," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (19/9/2022)

"Otomatis di setiap kegiatan saya, Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibanding pejabat utama yang lain. Itu posisi karena jabatan yang bersangkutan," sambungnya.

Kendati dekat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak akan pandang bulu dalam menindak tegas perbuatan Ferdy Sambo.

Karenanya dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.

"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik.

"Kalau terkait hal-hal yang harus ditindak tegas ya saya tidak pernah pandang bulu. Tentunya hal itu yang harus ditegakkan. Karena Propam harusnya jadi contoh. Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu untuk menindak tegas," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bak ingin memberikan bocoran terkait nasib Ferdy Sambo di kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.

Bahwa Ferdy Sambo akan ditindak sesuai perbuatannya yakni berani membohongi Kapolri atas skenario p*mbu*uhan Brigadir J.

"Termasuk saya juga, di awal, dibohongi (Ferdy Sambo). Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk, dia menyampaikan faktanya seperti itu. Saya tanya lima kali, dia masih mempertahankan (kebohongan). Itu sudah jadi pilihan yang bersangkutan, kita harus tindak tegas," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



S:tribunnews.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Aneh, Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Padahal Sudah Tak Bisa Banding Lagi, Kapolri Tegas 'Pot*ng Kep*l@'
Aneh, Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Padahal Sudah Tak Bisa Banding Lagi, Kapolri Tegas 'Pot*ng Kep*l@'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhLnIFp6IbCbzomK8DysFq7R-_tXFA0bLW8_oh7UJrrLxP4O81HX810wdxU-69qVRfvobPuKcQ-PYuYPXCJO2smUkAwryoDife1_CV8xJzHEv3zFalnAM3G7Cw8-CM5WKl4FpWhFA4cxReC9PNqEyA3Qy4WEyycka-zrOk5yahB8I9JnVOoTp7brHa/w640-h350/Screenshot_2022-09-20-18-50-35-847_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhLnIFp6IbCbzomK8DysFq7R-_tXFA0bLW8_oh7UJrrLxP4O81HX810wdxU-69qVRfvobPuKcQ-PYuYPXCJO2smUkAwryoDife1_CV8xJzHEv3zFalnAM3G7Cw8-CM5WKl4FpWhFA4cxReC9PNqEyA3Qy4WEyycka-zrOk5yahB8I9JnVOoTp7brHa/s72-w640-c-h350/Screenshot_2022-09-20-18-50-35-847_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/09/aneh-ferdy-sambo-tolak-dipecat-padahal.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/09/aneh-ferdy-sambo-tolak-dipecat-padahal.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy