GREATINFOKINI.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai senja*anya dipaka...
GREATINFOKINI.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai senja*anya dipakai untuk men*mbak ma*i Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian bantahan Bripka RR soal se*jata yang digunakan untuk men*mb4k Brigadir J itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.
Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk mene*b4k Brigadir J.
Menurut Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden pe*em*akan terhadap Brigadir J, senj*ta Bripka RR berada di dalam tas.
Adapun tas tersebut, kata dia ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR," kata Zena kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).
"Karena saat terjadi peristiwa (pene*ba*an) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil."
Zena mengatakan, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk men*mb4k Brigadir J itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” tutur Zena.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.
Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.
"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa sen*ata,” ucap Zena.
Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E men*mbak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.
"Pen*mb@kan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Seperti diketahui, p*mb*nuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tem*ak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tew*s dit*mbak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal p*mbu*uhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anc*man seumur hidup dan hukuman m@ti.
S:KOMPAS.TV