GREATINFOKINI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui pengacaranya, Arman Hanis, akan menempuh jalur hukum setelah banding pem...
GREATINFOKINI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui pengacaranya, Arman Hanis, akan menempuh jalur hukum setelah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Komisi Banding Polri.
Langkah ini akan tetap ditempuh Ferdy Sambo, meski Polri memastikan putusan banding bersifat final dan mengikat.
“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Sidang Komisi Banding Polri memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa setelah berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Nantinya, berkas administrasi itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.
“Berdasarkan Pasal 81, itu proses administrasi oleh ASDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya (ke Ferdy Sambo),” ujar Dedi.
Dedi memastikan, tidak ada seremonial pencopotan pangkat dan pelepasan baju dinas kepolisian dari tubuh Ferdy Sambo.
“Kalau sudah diserahkan (berkas administrasi) nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi gak ada seremonial, diserahkan aja udah bentuk seremonial itu,” ujar Dedi.
Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022), pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH SIK MH NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri.
S:IDN Times