GREATINFOKINI.COM - Seperti diberitakan, setelah dicopot dari jabatan Kabid Propam Polri, Ferdy dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ferdy Sambo...
GREATINFOKINI.COM - Seperti diberitakan, setelah dicopot dari jabatan Kabid Propam Polri, Ferdy dimutasi ke bagian Yanma Polri.
Ferdy Sambo kemudian diberi sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembu*uh4n berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut
Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Meski dipecat, Ferdy Sambo menolak dengan melakukan upaya banding pemberhentiannya dari institusi Polri.
Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
S:Tribun Medan