GREATINFOKINI.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ikut menyoroti kasus pemb*nuh4n berencana terjadap Brigadir J dengan ...
GREATINFOKINI.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ikut menyoroti kasus pemb*nuh4n berencana terjadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Soenarko mengatakan, kuncinya dari kasus ini bisa terbongkar atau tidak ada di tangan Kapolri.
Soenarko yang juga mantan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat tersebut menjelaskan Kapolri merupakan pemegang otoritas tertinggi yang tidak bisa diperintahkan selain oleh Presiden.
"Kapolri harus membersihkan tubuh Polri, karena dia puinya otoritas besar, dia gak boleh takut kepada Wakapolri dan Kabaintelkam atau Irwasum," ujar Soenarko yang dikutip VIVA dari Youtube Realita TV, Senin, 12 September 2022.
Soenarko juga mengamati beberapa kali Jokowi sempat meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Dia menghitung, peringatan tersebut sudha empat kali diucapkan.
"Saya juga mau kritik presiden, kalau presiden sudah empat kali bicara ini, kalau sekali, dua kali, tiga kali gak dijalanin keplak saja kepala Kapolri. Kalau saya jadi Presiden, gue t*bok kepalanya Kapolri, kenapa enggak dikerjakan, otoritasnya besar," kata Soenarko.
Dia juga mengatakan agar Kapolri berani bersih-bersih di lingkungan nya agar kepercayaan publik terhadap Polri tinggi lagi. Dia juga bahkan akan mendukung penuh Kapolri jika langkah itu terbukti.
"Lebih banyak anggota polri yang baik. Rakyat mendukung jika Kapolri mau membenahi, bukan retotika doang," ucap dia.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Sambo menyandang tersangka untuk dua perkara kematian Brigadir J.
Pertama, Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tewas itu di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman m*ti.
S:viva.co.id