Menurut MUI Pembangunan Gereja di Cilegon Belum Memenuhi Syarat

GREATINFOKINI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten angkat bicara soal penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkun...



GREATINFOKINI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten angkat bicara soal penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Garem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Imanuddin mengatakan peraturan yang berlaku harus diikuti semua pihak.

Landasannya, kata dia, yaitu Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

"Kalau sudah sesuai dengan aturan, tidak ada alasan lagi untuk menolak (pembangunan gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, red). Tetapi, kalau belum terpenuhi jangan memaksakan diri," ucap Imanuddin kepada JPNN Banten, Minggu (11/9).

Dia mengatakan MUI masih mempertanyakan keterangan yang diberikan oleh panitia pembangunan gereja bahwa telah memenuhi syarat.

Alasan itu dikarenakan pendapat dari masyarakat, Kemenag, dan wali Kota Cilegon ada unsur yang belum terpenuhi untuk membangun gereja tersebut.

"Jadi, pemenuhan aturan itu baru datang dari panitia gereja saja, tetapi, dari pihak yang lain belum," katanya.

Dia menjelaskan syarat yang belum dipenuhi, di antaranya tanda tangan dukungan dari 60 orang warga sekitar serta melakukan musyawarah.

MUI Banten mempertanyakan keterangan yang diberikan panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

"Hal tersebut belum dilakukan oleh panitia pembangunan HKBP Maranatha," tuturnya.

Imanuddin mengungkapkan bila semua prosedur telah dilakukan oleh pihak panitia pembangunan gereja mau tidak mau semua harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua harus tunduk dan patuh kepada aturan negara, baik dari masyarakatnya maupun panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha itu sendiri," ungkap dia. (mcr34/jpnn)



S:JPNN


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Menurut MUI Pembangunan Gereja di Cilegon Belum Memenuhi Syarat
Menurut MUI Pembangunan Gereja di Cilegon Belum Memenuhi Syarat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi5DYfDHnnMcu7NCcxLUY_zPLMDSrV6TE1jHMWhQ6MaqzDO_CDyKrl73Nbjr0Dt03JZsMcYtAzmJqhTySrbcIrKR_No8cj5OHcZ9s9kWlw4SKmrESiNsA8_XHq3h6E-l7_MJDScLVYMOEjz5VHG80Ii3EEdhn29QplFn7WPj9aQnHB9UgkiO7vtk8G/w640-h404/Screenshot_2022-09-12-05-55-11-900_com.ss.android.article.master.id.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi5DYfDHnnMcu7NCcxLUY_zPLMDSrV6TE1jHMWhQ6MaqzDO_CDyKrl73Nbjr0Dt03JZsMcYtAzmJqhTySrbcIrKR_No8cj5OHcZ9s9kWlw4SKmrESiNsA8_XHq3h6E-l7_MJDScLVYMOEjz5VHG80Ii3EEdhn29QplFn7WPj9aQnHB9UgkiO7vtk8G/s72-w640-c-h404/Screenshot_2022-09-12-05-55-11-900_com.ss.android.article.master.id.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/09/menurut-mui-pembangunan-gereja-di.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/09/menurut-mui-pembangunan-gereja-di.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy