GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dinilai masih memiliki rasa percaya diri tinggi dalam perkara p*mbu*uhan Brigadir Yosua yang membelitnya. K...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dinilai masih memiliki rasa percaya diri tinggi dalam perkara p*mbu*uhan Brigadir Yosua yang membelitnya. Kepercayaan diri mantan Kadiv Propam itu disebut-sebut lantaran adanya sosok kakak asuh yang memberi kekuatan dalam perkara tersebut.
Dugaan sosok kakak asuh yang menjadi power Ferdy Sambo itu disampaikan Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi. Dia melihat ada upaya Ferdy Sambo untuk memperingan hukuman melalui keterangan dan rekonstruksi kasus tersebut yang telah dilakukan.
"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan pene*bak@n, bahasanya kan bukan men*mb4k, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya p*mb*nuhan atau pen*mbak4n tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya
Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun dia menyampaikan kakak asuh yang telah pensiun berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua semasa masih aktif menjabat di kepolisian.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," ujarnya.
Muradi mengatakan hanya mengingatkan adanya beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh agar proses hukum kasus pemb*nuh4n Brigadir Yosua tidak menimbulkan perlawanan. Menurutnya, dengan Ferdy Sambo mengubah BAP, sama dengan melakukan perlawanan.
"Kenapa saya warning itu, supaya tidak ada perlawanan. FS mengubah BAP tidak men*mb4k itu bentuk perlawanan," jelasnya.
Muradi mengatakan Polri harus mengambil langkah sistematis terhadap orang-orang yang disebut sebagai kakak asuh dan adik asuh Ferdy Sambo. Muradi menyarankan agar kakak asuh dan adik asuh yang masih menduduki posisi strategis untuk dimutasi selama proses hukum Ferdy Sambo berjalan.
"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang. Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS. Ya dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," ucapnya.
Lebih lanjut Muradi menyebut perkara Ferdy Sambo merupakan persoalan pribadi, sehingga jangan sampai merusak organisasi internal Polri.
"Kalau saya sih berharap FS legowo, sudah, jalani saja. Karena, kalau nggak, ini yang rusak organisasi. Semua dirusak, semua orang terbelah. Kalau masalah FS masalah organisasi, saya kira maklum apa yang dilakukan FS meminta bantuan banyak orang. Ini kan perlakuan yang dilakukan pribadi. Ini yang harus difokuskan Polri bahwa ini udah selesai, Polri harus fokus penguatan lembaga lagi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tew4s ditem*ak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan te*bak-me*emb4k antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pel*ce*an terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah pe*emb*kan, bukan tembak-men*mb4k
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembu*uh4n berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.
11 Polisi Jalani Sidang Etik
Sampai dengan saat ini tercatat ada 11 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi termasuk Ferdy Sambo sendiri yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Per Selasa (20/9), ada 11 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebelas polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan tujuh orang diduga melanggar kode etik.
Kesebelas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro.
Saat ini mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin sedang menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus p*mbu*uhan Brigadir J. Artinya ada 12 polisi yang sudah dan sedang menjalani sidang etik.
Total masih ada 23 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP. Sanksi yang diberikan mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hngga demosi.
S:detikNews