GREATINFOKINI.COM - Di Tengah kritikan terhadap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir...
GREATINFOKINI.COM - Di Tengah kritikan terhadap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kisah di Jawa Timur ini menjadi perbincangan.
Seorang perempuan harus menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Surabaya meski sedang hamil.
Bahkan, ia kembali ke penjara setelah sempat diizinkan melahirkan di Puskesmas.
Selanjutnya, di dalam area rutan, ia membawa serta bayinya yang masih berusia hitungan hari
Avita merupakan narapidana kasus penipuan jual beli 7 ratus karton minyak goreng.
Nantinya Avita ditahan hingga april 2023.
Ia pun mengapresiasi tim di lapas yang selalu memantau perkembangannya sejak mengandung hingga melahirkan.
“Jadi awalnya itu dari kelahiran dari sininya untuk penjagaan selalu dijaga. Pagi sore malam ada penjagaannya sendiri. Untuk ke polinya juga. RSUD juga udah siap semua terjaga. Senang sekali, bersyukur Alhamdulillah. Saya sangat berterimakasih ke pihak rutan sangat mendukung kesehatan saya dan anak saya,”ujar Avita dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (24/9/2022)
Avita telah menghuni rutan perempuan, Surabaya, Porong, Sidoarjo sejak 27 Juli 2022.
Setelah melahirkan Avita diperbolehkan bersama putranya selama masa menyusui.
“Ada beberapa yang tidak punya keluarga, sampai 2 tahun. Masih ada keluarga kita kembalikan ke keluarganya dulu. Hari ini baru keluar dari puskesmas jalani isolasi dulu. Isoman 10 hari, menjemur bayinya, setelah itu di kamar khusus kamar kelompok rentan. Harus jadi satu, dan menyusui ya”kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya Siti Viona Aidilla.
Kapolri kembali soroti tidak ditahannya Putri
Hingga kini, tersangka pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Polri sudah menjelaskan alasan pihaknya tak menahan istri Ferdy Sambo itu.
Termasuk disampaikan kembali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal tak ditahannya Putri Candrawathi..
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir ;J yang tak ditahan polisi.
Salah satu alasannya yakni karena alasan subjektif penyidik yang menangani istri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," ujar Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Selain itu, alasan lainnya karena Putri Candrawathi masih memiliki anak yang masih balita.
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri.
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.
'Ojo Dibandingke'
Kapolri sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan putri Candrawathi tidak ditahan.
Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.
Untuk itu, Sigit nantinya akan menekankan kepada anggotanya untuk menerapkan SOP yang sama terhadap ibu-ibu lainnya yang sedang tersangkut hukum.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."
"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Meminjam istilah 'Ojo Dibandingke' yang kini viral usai dinyanyikan penyanyi cilik Farel Prayoga, kata itu tepat menggambarkan permintaan Kapolri soal penanganan kasus Putri Candrawathi. (Kolase Foto Kompas.com)
Lebih lanjut terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.
Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.
"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."
"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.
S:tribunnews.com