GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo benar-benar tak bertaring lagi. Terlebih Mabes Polri telah memecat sang jenderal secara tidak hormat. Perla...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo benar-benar tak bertaring lagi. Terlebih Mabes Polri telah memecat sang jenderal secara tidak hormat.
Perlawanan Ferdy Sambo agar tetap bisa jadi anggota Polri pun kandas. Usaha terakhirnya gagal total.
Hanya hitungan hari setelah Ferdy Sambo ‘dilump*hkan’, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara tentang aduan publik atas dugaan tindak kejahatan korupsi yang dituduhkan pada Ferdy Sambo.
KPK mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang ada.
Kepala Bagian Pemberitan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022) mengatakan, dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus p*mbu*uhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ada temuan.
Ali Fikri menjelaskan jika laporan tersebut diarsipkan lantaran memang belum ada temuan.
"Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” katanya Ali Fikri.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Akan tetapi, dikatakan Ali Fikri, tidak menutup kemungkinan bisa dibuka Kembali jika memang ada informasi baru atas dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” katanya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK menerima aduan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo.
TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan p*mbu*uhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, adanya dugaan tersebut berawal dari munculnya stetment dari staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri.
Staf LPSK Ketika itu mengatakan hendak diberi dua amplop dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.
Pihak yang akan memberi amplop tersebut mengatakan jika dua barang tersebut adalah titip Ferdy Sambo.
Namun, amplop 'titipan bapak' tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK.
Kemudia dugaan lainnya adalah dugaan pemberian hadiah atau janji dari Ferdy Sambo.
Pemberian janji tersebut diungkap para tersangka kasus p*mbu*uhan Brigadir J, di antaranya adalah Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Bukan itu saja, Roberth mengatakan ada temuan berupa pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.
Ketika itu ada perintah untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas jaga diberi imbalan.
Melihat apa yang dilakukan Ferdy Sambo, Roberth yakin jika upaya suap tersebut masuk kategori korupsi sebagaimana yang tertian dan diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth berbicara tegas.
S:suara.com