GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo langsung merespons sidang perdananya dengan hal yang tidak biasa. Ia langsung memberikan eksepi atau nota k...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo langsung merespons sidang perdananya dengan hal yang tidak biasa. Ia langsung memberikan eksepi atau nota keberatan atas dakwaannya.
Dalam eksepsinya, Sambo meminta enam hal kepada majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Oleh sebab itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.
Dalam eksepsinya, pihak Ferdy Sambo banyak melakukan bantahan. Ia mengklaim meminta Bharada E dengan perintah 'hajar Chad', bukan memerintahkan men*mbak.
Eksepsi tersebut berisi tentang kronologi versi Ferdy Sambo. Sekitar pukul 17.10 WIB di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.
Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya kebetulan berada di luar rumah.
Sesaat setelah menghadap, Brigadir Yosua ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo 'Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?'
Dan dijawab 'Kurang ajar apa, Komandan?'
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab 'Kamu kurang ajar sama Ibu'.
Kemudian Brigadir J dengan nada menantang kembali menjawab 'ada apa komandan?'.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang. Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk 'menghajar' Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar Chad'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo halaman 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo halaman 3 paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf halaman 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022)," ujarnya.
Kemudian mendengar perintah Sambo itu, justru Bharada E men*mb4k Brigadir J menggunakan pistolnya. Brigadir J pun tersungkur.
"Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer kemudian melesatkan temb@kan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam," katanya.
Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat pene*bak4n yang dilakukan Richard Eliezer. Selanjutnya, Ferdy Sambo secara spontan langsung men*mbak ke arah dinding, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada Richard Eliezer.
Ferdy Sambo sendiri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembu*uhan berencana Yosua.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..***
S:Pikiran Rakyat