GREATINFOKINI.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menyebut Putri Candrawathi sempat terjatuh di kamar mandi rumah Magelang....
GREATINFOKINI.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menyebut Putri Candrawathi sempat terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Susi menyebut Kuat Ma'ruf sempat menyentuh tubuh Putri untuk memeriksa kondisinya.
Pengakuan Susi ini membuat hakim terheran-heran. Hakim heran Kuat berani menyentuh tubuh istri bosnya mengingat statusnya yang seorang sopir.
Dilansir detikNews, momen heran hakim ini bermula ketika Susi menceritakan Kuat Ma'ruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi. Susi menyebut Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri. Hakim heran mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri padahal Kuat merupakan sopir.
"'Sus kenapa Ibu?' Terus saya jawab 'Saya tidak tahu om'. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya 'Ini kakinya dingin Om Kuat'," kata Susi kepada hakim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu 'Oh saya memegang kakinya dulu ya'," ujar hakim.
"'Kenapa Sus kayak gini?'" ujar Susi mencontohkan omongan Kuat saat itu.
"Cerita kamu nggak masuk di akal," ujar hakim.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
S:detik.com