GREATINFOKINI.COM - Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembu*uhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tid...
GREATINFOKINI.COM - Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembu*uhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, tidak lama setelah polisi mengekspose identitasnya.
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022) sore. Ical saat ini masih diperiksa polisi.
Pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu ditangkap di wilayah Sukasari tak lama setelah polisi merilis identitas, foto, dan ciri-ciri pelaku.
"Saat ini pelaku masih diperiksa setelah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Resmob, dan Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat dikonfirmasi.
Setelah pemeriksaan rampung, pihaknya bakal segera merilis pelaku penusukan tersebut dan akan mengungkap motif dibalik aksinya itu.
"Pelaku sudah kami tangkap tadi sore. Besok (Senin) siang akan kita rilis di Polres Cimahi," kata Imron.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah menyita motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Sementara setelah pelaku ditangkap, kata Ibrahim, saat tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," katanya.
Kronologis Penangkapan
Sepeda motor yang dipakai Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) saat beraksi menusuk PS (12) ternyata bukan milik sendiri.
Saat beraksi, pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu mengendarai sepeda motor matik berwarna merah hitam dengan nomor polisi D 5858 UAE.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.
"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.
Dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.
Ibrahim mengatakan, identitas pelaku tersebut bisa terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu dengan data, informasi, dan alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
(Kiri) Suasana lokasi penusukan bocah SD di Cimahi oleh pria tak dikenal dan (Kanan) Tangkap layar video saat pelaku penikaman siswi SD di Cimahi yang tertangkap kamera CCTV.
(Kiri) Suasana lokasi penusukan bocah SD di Cimahi oleh pria tak dikenal dan (Kanan) Tangkap layar video saat pelaku penikaman siswi SD di Cimahi yang tertangkap kamera CCTV. (Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun dan TribunJabar.id/Istimewa)
Terancam 20 Tahun Penjara
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu diduga menjadi pelaku penu*ukan terhadap bocah berinisial PS (12).
PS yang merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, meninggal dunia.
Aksi penusukan itu terjadi kala PS pulang dari mengaji di masjid.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembu*uhan berencana.
Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.
"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penu*ukan s*dis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.
Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.
"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)
S:tribunnews.com