GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diserahkan ke Kejagung RI. Mereka segera menjalani sidang di Pengadilan bersama...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diserahkan ke Kejagung RI. Mereka segera menjalani sidang di Pengadilan bersama dengan tersangka lain.
Mereka tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.
Menumpang mobil taktis Brigade Mobil atau Brimob, Ferdy datang bersama Putri Candrawathi, tampak keduanya sudah mengenakan baju tahanan. Ia dikawal oleh kepolisian dalam acara penyerahan berkas tahap 2.
Situasi di lokasi tampak tidak kondusif akibat turun hujan. Ferdy Sambo beserta para tersangka lain rencananya akan diperlihatkan ke publik usai kedatangannya.
"Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang datang terlebih dahulu langsung masuk ke gedung Jampudim. Situasi tak kondusif, apalagi cuaca hujan," kata Trixie Valencia dalam laporannya pada program Breaking News di Kompas TV.
Namun, seperti dilaporkan Kompas.com, suara protes dilontarkan awak media yang berada di lokasi saat Ferdy Sambo datang.
Alasannya tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan kuning disebut menghalang-halangi area tangkapan gambar media.
Tak dinyana anggota Provos itu tampak mengambil payung untuk salah satu Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.
Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo. Awak media kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut.
"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta dikutip dari Kompas.com.
Berikut foto-foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung RI untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus p*mbu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (5/10/2022). (HO)
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan seluruh tersangka dalam kasus p*mbu*uhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan sehat.
Ferdy Sambo cs rencananya akan dibawa langsung ke Kejaksaan Agung sebagai proses pelimpahan Tahap II beserta barang bukti, Rabu (5/10).
"Semua dinyatakan sehat, oleh tim penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," tutur Gatot dalam konferensi pers.
Penyerahan para tersangka juga dibarengi dengan barang bukti. Gatot menjelaskan barang bukti dalam kasus ini berjumlah 3 kontainer plastik.
11 Tersangka Dikurung di Rutan Berbeda
Para tersangka pembu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka akan mendenkam di penjara yang berbeda-beda.
Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.
Berikut lokasi penjara 11 tersangka.
Para tersangka akan ditempatkan berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembu"uhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan.
Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembu*uhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pelimpahan Perkara
Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews.com.
Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.
Di dalam kontainer tersebut berisi barang bukti kasus pembu*uhan Brigadir J.
Barang bukti tersebut di antaranya terdiri dari pistol, magasin, peluru hingga berkas-berkas penting.
Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.
Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/
"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.
Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo bukan lagi sebagai anggota Polri (Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)
Tersangka kasus pembu*uhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.
Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembu*uhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.
Rupanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumhana.
Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.
Terpisah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.
Bharada E Dikepung Anak Buah Sambo
Terkait penempatan Bharada E yang ditaruh di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo jadi sorotan.
Terlebih diketahui, Bharada E adalah justice collaborator yang akan menguak tabir kejahatan Ferdy Sambo Cs.
Dijamin keselamatannya oleh LPSK, nasib Bharada E di rutan baru pilihan Kejaksaan justru memicu kecemasan.
Terlebih kejaksaan mengaku tak akan membeda-bedakan Bharada E dengan tersangka lain.
"Richard Eliezer masuk dalam perlindungan LPSK, ada perbedaan dengan tersangka lain ?" tanya awak media.
"Bharada RE, ini kan ada LPSK di belakangnya, saya sudah sampaikan pada LPSK, perlakuan terhadap RE, sama saja seperti tersangka lain, tidak dibedakan," pungkas Fadil Zumhana.
Akan memperlakukan Bharada E sama dengan pelaku pembu*uham Brigadir J yang lain, pihak kejaksaan tampak yakin dengan kliennya.
"Hak LPSK melindungi ( Bharada E) semaksimal mungkin itu ada di perundang-undangan. Kami sebagai penegak hukum, sebagai jaksa, memperlakukan sama perlakuan terhadap RE. Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE dalam hal justice collaborator," kata Fadil Zumhana.
(*)
S:tribunnews.com