Perbedaan di Sidang Sambo dan Putri Bikin Jaksa Takjub hingga Tercengang

GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemb*nuh*n Br...



GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemb*nuh*n Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa pun mengaku takjub Tim Kuasa Hukum Sambo langsung menyampaikan nota keberatan di hari yang sama saat dakwaan dibacakan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sempat dibuat takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Ketakjuban jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan jaksa kepada hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya.

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," kata jaksa.

Diketahui, pada umumnya, eksepsi atas jaksa diajukan oleh terdakwa seminggu setelah dakwaan dibacakan. Namun, jaksa menilai wajar meski eksepsi Ferdy Sambo langsung dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Sebab, lanjutnya, surat dakwaan terkait perkara p*mbu*uhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai. Sehingga menurutnya wajar jika pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembacaan eksepsi pada hari yang sama dakwaan dibacakan.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini.

"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," ungkap jaksa.

Namun alasan itu tak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang.

"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30," kata hakim Wahyu.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pihak Ferdy Sambo mengklaim meminta Bharada E dengan perintah 'hajar Chad', bukan memerintahkan menembak.

Dalam eksepsi itu terungkap kronologi versi Ferdy Sambo. Sekitar pukul 17.10 WIB di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.

Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Terdakwa Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.

Sesaat setelah menghadap, Brigadir Yosua ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo 'Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?', yang dijawab 'Kurang ajar apa, Komandan?' Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab 'Kamu kurang ajar sama Ibu'. Kemudian Brigadir J dengan nada menantang kembali menjawab 'ada apa komandan?'.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang. Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk 'menghajar' Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar Chad'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," ujarnya.

Kemudian mendengar perintah Sambo itu, justru Bharada E men*mb@k Brigadir J menggunakan pistolnya sehingga menyebabkan Brigadir J terjatuh.

"Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer kemudian melesatkan temb*kan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam," katanya.

Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat pen*mb4kan yang dilakukan Richard Eliezer. Selanjutnya, Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada Richard Eliezer.

Alasan Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Apa alasannya?

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembu*uhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putri Candrawathi Juga Langsung Ajukan Eksepsi
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).

"Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.

"Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi," kata jaksa.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022," sambungnya.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

"Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Jakarta -
Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembu*uhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa pun mengaku takjub Tim Kuasa Hukum Sambo langsung menyampaikan nota keberatan di hari yang sama saat dakwaan dibacakan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sempat dibuat takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Ketakjuban jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan jaksa kepada hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya.

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," kata jaksa.

Diketahui, pada umumnya, eksepsi atas jaksa diajukan oleh terdakwa seminggu setelah dakwaan dibacakan. Namun, jaksa menilai wajar meski eksepsi Ferdy Sambo langsung dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Sebab, lanjutnya, surat dakwaan terkait perkara pembu*uhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai. Sehingga menurutnya wajar jika pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembacaan eksepsi pada hari yang sama dakwaan dibacakan.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini.

"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," ungkap jaksa.

Namun alasan itu tak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang.

"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30," kata hakim Wahyu.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembu*uhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pihak Ferdy Sambo mengklaim meminta Bharada E dengan perintah 'hajar Chad', bukan memerintahkan menembak.

Dalam eksepsi itu terungkap kronologi versi Ferdy Sambo. Sekitar pukul 17.10 WIB di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.

Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Terdakwa Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.

Sesaat setelah menghadap, Brigadir Yosua ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo 'Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?', yang dijawab 'Kurang ajar apa, Komandan?' Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab 'Kamu kurang ajar sama Ibu'. Kemudian Brigadir J dengan nada menantang kembali menjawab 'ada apa komandan?'.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang. Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk 'menghajar' Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar Chad'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," ujarnya.

Kemudian mendengar perintah Sambo itu, justru Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistolnya sehingga menyebabkan Brigadir J terjatuh.

"Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer kemudian melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam," katanya.

Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer. Selanjutnya, Ferdy Sambo secara spontan langsung men*mbak ke arah dinding, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada Richard Eliezer.

Baca halaman selanjutnya.

Alasan Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembu*uhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Apa alasannya?

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan p*mbu*uhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus p*mbu*uhan berencana Yosua.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak cuma Sambo, Putri Candrawathi juga langsung ajukan eksepsi. Simak di halaman berikutnya.

Putri Candrawathi Juga Langsung Ajukan Eksepsi
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).

"Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.

"Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi," kata jaksa.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022," sambungnya.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

"Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20," kata hakim Wahyu Iman Santosa.




S:news.detik.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Perbedaan di Sidang Sambo dan Putri Bikin Jaksa Takjub hingga Tercengang
Perbedaan di Sidang Sambo dan Putri Bikin Jaksa Takjub hingga Tercengang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGPKaMqQaBYxGQQl_Kclusikpo9FrgoOnaNeNvSmsc6SUjZl34QYoiRBacgOW_8v2o85a9DpITCYAmavVL4J2eTssWwhteV14oSAuIzHJaTH_ESvTunQWp1bz8VFZCO0W_J7t80dW4AdkLJ3sz73nk-g-pY5iWezS9SDLmYm-oKXj8zDIVUUDeD1uD/w640-h364/Screenshot_2022-10-18-13-52-55-733_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGPKaMqQaBYxGQQl_Kclusikpo9FrgoOnaNeNvSmsc6SUjZl34QYoiRBacgOW_8v2o85a9DpITCYAmavVL4J2eTssWwhteV14oSAuIzHJaTH_ESvTunQWp1bz8VFZCO0W_J7t80dW4AdkLJ3sz73nk-g-pY5iWezS9SDLmYm-oKXj8zDIVUUDeD1uD/s72-w640-c-h364/Screenshot_2022-10-18-13-52-55-733_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/10/perbedaan-di-sidang-sambo-dan-putri.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/10/perbedaan-di-sidang-sambo-dan-putri.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy