M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman M@ti

GREATINFOKINI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan 41,4 kilogram narkoba jenis sab...



GREATINFOKINI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Sementara dua perantara dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Henri Setiawan.

Dia mengatakan dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.

Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.

"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.

Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

Dia menambahkan total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram, di antaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.

"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.

Sementara Hakim Ketua Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pleidoi atau pembelaannya.

"Sidang ditunda hingga Senin (14/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa," katanya.

Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi. (antara/jpnn)





S:jpnn.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman M@ti
M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman M@ti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGsQDozZfBocRxo-_-vOuJ292F7fid2sjzgMmcg_GEFoFlUF5oP0VJMyB8zBpylCT1-YACJDbbUz_lqBQZkl4JCeqpszT05A8k9puJWv6ZDIlboTg8ia_r1Ld7OVjxEOa9In6wJ-u1oWvrlQuVM9qTbW2cTsNu_kNVS4UDATiqmzo6p0iS6-zgMdWf/w640-h440/Screenshot_2022-11-08-09-09-23-871_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGsQDozZfBocRxo-_-vOuJ292F7fid2sjzgMmcg_GEFoFlUF5oP0VJMyB8zBpylCT1-YACJDbbUz_lqBQZkl4JCeqpszT05A8k9puJWv6ZDIlboTg8ia_r1Ld7OVjxEOa9In6wJ-u1oWvrlQuVM9qTbW2cTsNu_kNVS4UDATiqmzo6p0iS6-zgMdWf/s72-w640-c-h440/Screenshot_2022-11-08-09-09-23-871_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/11/m-fadhil-dan-roni-eka-saputra-dituntut.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/11/m-fadhil-dan-roni-eka-saputra-dituntut.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy