Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis

GREATINFOKINI.COM - Sidang pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar perdana di Pengadilan Negeri...



GREATINFOKINI.COM - Sidang pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. 

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.

Sedang untuk dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Oleh hakim, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.




S:Suara.com 




Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis
Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj0Js0R4GKKg0Z1P-ZNEtS01IEtUCZ92pklQTX69a397HL8vqIYluvQW_G5gmDV3A-3UCCsLT4CbAVG39vFQKwSWW2_ryRaujSQIrwiXq7P3Yv81DaCPiXQDa4VRPL3h-ZT1tmyCE3jgMvJj0aqkHNCJ9mg-OnZasC7b9s1nLfedy5VgmfJ1mvpmTt/w640-h368/Screenshot_2022-11-14-17-38-24-717_world.social.group.video.share.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj0Js0R4GKKg0Z1P-ZNEtS01IEtUCZ92pklQTX69a397HL8vqIYluvQW_G5gmDV3A-3UCCsLT4CbAVG39vFQKwSWW2_ryRaujSQIrwiXq7P3Yv81DaCPiXQDa4VRPL3h-ZT1tmyCE3jgMvJj0aqkHNCJ9mg-OnZasC7b9s1nLfedy5VgmfJ1mvpmTt/s72-w640-c-h368/Screenshot_2022-11-14-17-38-24-717_world.social.group.video.share.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2022/11/nikita-mirzani-didakwa-pasal-berlapis.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2022/11/nikita-mirzani-didakwa-pasal-berlapis.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy