GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengeklaim pernah memberikan uang tunai Rp 10 juta kepada Brigadir Nodriansyah Yosua Hutabar...
GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengeklaim pernah memberikan uang tunai Rp 10 juta kepada Brigadir Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Uang itu diberikan Putri kepada Yosua untuk membantu adik Brigadir J, Mahareza Risky, yang sedang mengalami kecelakaan.
Terdakwa Putri mengatakan saat itu Brigadir J mengaku membutuhkan dana.
"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan adiknya dan saya memberikan uang senilai Rp 10 juta untuk Reza," kata Putri di ruang sidang, Selasa (1/11).
Adik Brigadir J, Mahareza Risky pada hari ini turut bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu mengatakan Mahareza sempat pingsan setelah jatuh di kamar mandi.
Kemudian, Brigadir Yosua menyambangi Putri yang berada di ruang kerjanya, rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Reza pernah jatuh di kamar mandi dan pingsan. Saat itu, Yosua datang, sedangkan saya di ruang kerja di Saguling," ucap Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo
Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
S:jpnn.com