GREATINFOKINI.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menantang majelis ...
GREATINFOKINI.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menantang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuat menantang majelis hakim untuk menghadirkan anggota Provos yang memeriksanya.
Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripkan Ricky Rizal.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, lalu menanyakan kepada Kuat terkait identitas anggota Provos yang melakukan pemeriksaan.
Kuat Ma'ruf pun lalu terkesan menantang Wahyu untuk memanggil anggota Provos tersebut.
"Siapa yang meriksa saudara?" tanya Wahyu di ruang sidang.
"Saya tidak kenal dengan Provos," jawab Kuat.
"Provos, siapa Provosnya? Biar kita panggil sekarang, bener nggak keterangan saudara ini?" balas Wahyu.
"Baik, bagus dipanggil Yang Mulia, biar jelas," ucap Kuat.
"Siapa namanya?" tanya lagi Wahyu.
"Saya tidak kenal," jawab Kuat.
Pengunjung sidang tepuk tangan usai mendengar jawaban Kuat ini.
Ferdy Sambo disebut pernah menghancurkan berita acara interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf saat dimintai keterangan oleh pihak Biro Provos Divisi Propam Polri.
Saat itu diaku Kuat dirinya belum mendapat arahan dari Ferdy Sambo sebelum diinterogasi pihak Provos.
"Awalnya saya belum ada apa-apa," katanya saat memberikan keterangan di persidangan pada Senin (12/5/2022).
Baru setengah jalan, tiba-toba Sambo datang ke ruangan tempat Kuat diinterogasi.
"Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (BAI)," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sebelum Sambo datang dan merobek BAI itu, Kuat menyebut bahwa dia telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi Provos yang menginterogasinya.
"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan disitu," kata Kuat.
Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.
Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.
Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"
Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.
Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.
"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.
Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.
"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.
Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Kuat Ma'ruf Diminta Bicara Jujur
Majelis hakim menyinggung pernyataan Kuat. Menurut Hakim Wahyu, jika Kuat Ma'ruf memberikan keterangan dengan benar, maka tidak akan ada anggota polisi yang disidang etik.
"Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya gak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik," ucap dia.
Menjawab pernyataan hakim Wahyu, Kuat Ma'ruf malah menyampaikan alibi kali saat diperiksa di Provos dirinya merasa tegang.
Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku tidak bisa menulis karena merasa gemetaran.
"Saya tegang, saya diperiksa di provos sendiri-sendiri, pada saat itu saya bingung cerita apa, jadi apa yg ditanyakan saya ceritakan di sini. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu," kata Kuat.
"Jadi saya ditanya pertama dilihat KTP dulu, saya suruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis, saya lagi gemetaran, akhirnya ditulis tangan sama provosnya," tukas dia.
S:tribunnews.com