GREATINFOKINI.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Chandrawati dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti...
GREATINFOKINI.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Chandrawati dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam p3mbu*uhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, ketika jaksa membacakan tuntutan tersebut terlihat Putri memejamkan mata dan menundukan kepala. Terlihat, Putri seperti meringis dan menahan perasaannya saat mendengarkan tuntutan tersebut.
Dalam hal ini, Jaksa meyakini p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Putri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam p3mbu*uhan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena p3mbu*uhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.
S:beritasatu.com