GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) menjalani penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengad...
GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) menjalani penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lantas berapa perkiraan hukuman penjara yang akan dijalani Ferdi Sambo karena dinilai terbukti melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap anak buahnya sendiri?
Diketahui JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan ny@wa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Berdasarkan hukum Indonesia tidak mengenal narapidana hingga mendekam seumur hidup dalam penjara.
Hukuman seumur hidup yang sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laman resmi Kemenkumham, hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana m@ti, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Berdasarkan laman resmi Lapas Ambon, 6 orang narapidana bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 13 tahun.
"Mereka telah menjalani pidana seumur hidup sejak tahun 2005 kemudian mendapatkan grasi dengan pidana sementara 20 tahun selanjutkan diberikan hak remisi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah sehingga mereka dapat menghirup udara bebas," kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty.
Mereka yang dibebaskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentan Pemebrian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara dan Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-739.PK.01.04.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Kalapas Ambon, Saiful Sahri mengungkapkan narapidana berhak menjalani porses pembinaan setelah memperoleh perubahan hukum yakni mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat.
“Ini merupakan salah satu pencapaian luar biasa bagi Lapas Ambon dimana WBP dengan hukuman Seumur Hidup dapat menghirup udara bebas, mereka yang dibebaskan ini telah mejalani pembinaan di Lapas Ambon dengan baik. Semoga mereka dapat memberikan hal-hal positif yang diterima selama di lapas kepada masyarakat dan keluarga," kata Saiful.
S:indozone.id