GREATINFOKINI.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan terkait dana...
GREATINFOKINI.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas khususnya ahli waris.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat.
"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ahyudin divonis bersalah. Ahyudin dinyatakan terbukti melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.
S:detik.com