Hal Memberatkan Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin: Meresahkan Masyarakat

GREATINFOKINI.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan terkait dana...



GREATINFOKINI.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas khususnya ahli waris.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat.

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.


Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ahyudin divonis bersalah. Ahyudin dinyatakan terbukti melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.




S:detik.com


Name

Berita,10759,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10643,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Hal Memberatkan Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin: Meresahkan Masyarakat
Hal Memberatkan Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin: Meresahkan Masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi95NHsRq4AexJTFSjhFm2J082lRznNot-xPlLQUOAi8C1ebN9RoiNpUBUBvHtnKKSXs-E7atLkv8U_bnbVEpPbokgN7XCh_PC16zW9i_aBGiSoCB8K3BP-ajRIKQ_y0WhDri7EkD4e2xsIkzwGrpVbWHQadY48Quy5hI_JjM7X6Hk-4hog9AOGQEk2/w640-h370/Screenshot_2023-01-24-19-38-31-764_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi95NHsRq4AexJTFSjhFm2J082lRznNot-xPlLQUOAi8C1ebN9RoiNpUBUBvHtnKKSXs-E7atLkv8U_bnbVEpPbokgN7XCh_PC16zW9i_aBGiSoCB8K3BP-ajRIKQ_y0WhDri7EkD4e2xsIkzwGrpVbWHQadY48Quy5hI_JjM7X6Hk-4hog9AOGQEk2/s72-w640-c-h370/Screenshot_2023-01-24-19-38-31-764_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2023/01/hal-memberatkan-vonis-eks-presiden-act.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2023/01/hal-memberatkan-vonis-eks-presiden-act.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy