Jika Divonis Hukuman M@ti, Ferdy Sambo Diperkirakan Akan Buka-Bukaan soal...

GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dij...



GREATINFOKINI.COM - Ferdy Sambo diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis m@ti.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan p3mbu*uhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kalau Sambo mendapat 4nc@man hukuman m4ti, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya.

Kalau dia mendapatkan 4nc@man hukuman m@ti, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum m@ti.

Sebab jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.

Sugeng memperkirakan jika Sambo sampai divonis m@ti dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.

Bahkan menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus p3mbu*uhan berencana Yosua terkuak.

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.

Kemudian istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang p3mbu*uhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara.

Sebab jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui men*mb4k Yosua atas perintah Ferdy Sambo, sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku. (*)




S:tribunnews.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Jika Divonis Hukuman M@ti, Ferdy Sambo Diperkirakan Akan Buka-Bukaan soal...
Jika Divonis Hukuman M@ti, Ferdy Sambo Diperkirakan Akan Buka-Bukaan soal...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdg5rTdRQoGsaplenUmlF7ss2MGhMuDfkrOKY4cSLPQg4CXWFJTnj44WA_818sACXq13gzuTPCYZRIL_va8d3kFjcvhAvFGs6f_ObLHzh2cE-4Ve_HP1OA9XluNDNm714uO6jrvbtwyKA3QiG826tUdZ_3ZhEGHV_gd17pV4x3PR9VUxNHasq9SGkP/w640-h360/Screenshot_2023-01-24-15-11-16-131_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdg5rTdRQoGsaplenUmlF7ss2MGhMuDfkrOKY4cSLPQg4CXWFJTnj44WA_818sACXq13gzuTPCYZRIL_va8d3kFjcvhAvFGs6f_ObLHzh2cE-4Ve_HP1OA9XluNDNm714uO6jrvbtwyKA3QiG826tUdZ_3ZhEGHV_gd17pV4x3PR9VUxNHasq9SGkP/s72-w640-c-h360/Screenshot_2023-01-24-15-11-16-131_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2023/01/jika-divonis-hukuman-mti-ferdy-sambo.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2023/01/jika-divonis-hukuman-mti-ferdy-sambo.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy