GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa kebahagiaannya merayakan hari pernikahan ke-22 dengan suaminya, Ferdy Sa...
GREATINFOKINI.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa kebahagiaannya merayakan hari pernikahan ke-22 dengan suaminya, Ferdy Sambo telah direnggut dengan kejadian yang menyakitkan.
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus pembu*uhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabatat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku telah diperk*sa, dianiaya, dan dianc@m oleh Brigadir Yosua selaku ajudan dari suaminya pada 7 Juli 2022 di Magelang.
“Majelis Hakim Yang Mulia, di tanggal yang sama, sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan. Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini,” tutur Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
“Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan, saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga,” tutur dia.
Selain itu, ia mengaku sulit menerima perlakuan Yosua. Apalagi, Yosua merupakan orang dekat mereka.
“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memerkosa, menganiaya saya. Dia m3nganc@man akan membu*uh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata istri Ferdy Sambo itu.
Putri bahkan menyebut Yosua m3nganc4m akan membu*uh anaknya. Ia mengaku takut, tetapi juga malu.
“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembu*uhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembu*uhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membu*uh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara dite*bak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
S:kompas.com