Richard Eliezer Menahan Tangis Saat Dituntut Hukuman Penjara Lebih Berat dari Putri Candrawathi

GREATINFOKINI.COM - Richard Eliezer menahan tangis saat dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus p3mbu*uhan berencana terhadap ...



GREATINFOKINI.COM - Richard Eliezer menahan tangis saat dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus p3mbu*uhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat detik-detik pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bharade E menutup kedua mata, bibir bergetar dan wajah menekuk, seperti hendak menangis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan...," ujar Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


Tak hanya Bharada Richard Eliezer yang mengeluarkan emosi. Para pengunjung yang datang bahkan berteriak atas pengajuan hukuman dari JPU.

Sidang sempat tak berjalan kondusif. Di tengah keributan tersebut, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.

Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dengan penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembu*uhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembu*uhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana m@ti.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sempat Ditunda

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus p3mbu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penundaan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

JPU menyebut, pihaknya masih menunggu salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan Putri Candrawath (PC) akan berlangsung pada hari ini.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa," ujar JPU.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan.

"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar dia.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan berkas tuntutan.

"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar dia.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus p3mbu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas p3mbu*uhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan yang dibacakan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sama dengan dua tersangka sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menariknya, usai pembacaan tuntutan, terdengar suara sorakan dari pengunjung di ruang sidang.

"Huuuuu....," sorak pengunjung.

"Yaah...," teriak pengunjung lainnya.

Mereka pun mengekspresikan kekecewaannya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan jaksa yang di luar harapan mereka.

Teguran Hakim

Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus p3mbu*uhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Karena riuh, ketua majelis hakim pun mengetok palunya satu kali untuk menghentikannya.

Dia kemudian meminta pengunjung untuk tenang. "Mohon untuk para pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang. Tolong hargai persidangan," kata hakim.

Pengunjung pun patuh dan sidang dilanjutkan.

Sebelumnya, jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan p3mbu*uhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya, Ferdy Sambo, yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.




S:liputan6.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Richard Eliezer Menahan Tangis Saat Dituntut Hukuman Penjara Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Richard Eliezer Menahan Tangis Saat Dituntut Hukuman Penjara Lebih Berat dari Putri Candrawathi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYmXFfT1Qb4H1ERHbR-kwZ7fSplBgTHcksVE1t1A31nPiYG93ajTdQIOvAsecPpLlJUahr7ij70v81IT0O7vGN1gyN5XPYTrAAqyoJ-uQIa1inQwPYTl1qH-lKXYWieASZORpufJSai_pRqhnrUsKm6VVAUiKWII7nlSGcZ5Thbftrb-kTdrwsXQLm/w640-h368/Screenshot_2023-01-18-17-31-24-055_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYmXFfT1Qb4H1ERHbR-kwZ7fSplBgTHcksVE1t1A31nPiYG93ajTdQIOvAsecPpLlJUahr7ij70v81IT0O7vGN1gyN5XPYTrAAqyoJ-uQIa1inQwPYTl1qH-lKXYWieASZORpufJSai_pRqhnrUsKm6VVAUiKWII7nlSGcZ5Thbftrb-kTdrwsXQLm/s72-w640-c-h368/Screenshot_2023-01-18-17-31-24-055_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2023/01/richard-eliezer-menahan-tangis-saat.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2023/01/richard-eliezer-menahan-tangis-saat.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy