Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK Memperbaiki

GREATINFOKINI.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2...



GREATINFOKINI.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada yang salah. Sebab menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," kata Yusril dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu.

"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata Yusril.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.


"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.




S:detik.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK Memperbaiki
Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK Memperbaiki
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJjiiB0_6Hjy2vlnkY5-S5g7NNGCyXlRIMpkOwLmjI6VSz2Nzld5hAS4QESpc7NIOVkGW_R3Ws3DMUPzokasqeNaXmXxa4ChqxEgEsIp2lqRNto_XDhikfFHxiZXaHtL20eJdvkh-rPhqutaATqGnp1Jnc013J_9yL9RP7Fw88al-A5l1dOpDaK3xK/w640-h372/Screenshot_2023-01-06-13-17-33-407_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJjiiB0_6Hjy2vlnkY5-S5g7NNGCyXlRIMpkOwLmjI6VSz2Nzld5hAS4QESpc7NIOVkGW_R3Ws3DMUPzokasqeNaXmXxa4ChqxEgEsIp2lqRNto_XDhikfFHxiZXaHtL20eJdvkh-rPhqutaATqGnp1Jnc013J_9yL9RP7Fw88al-A5l1dOpDaK3xK/s72-w640-c-h372/Screenshot_2023-01-06-13-17-33-407_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2023/01/yusril-sebut-perppu-ciptaker-sesuai.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2023/01/yusril-sebut-perppu-ciptaker-sesuai.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy