Alur Peredaran S@bu "Jenderal Bintang Dua" Terungkap di Sidang Teddy Minahasa

GREATINFOKINI.COM - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran n@rkoba jenis s@bu dige...



GREATINFOKINI.COM - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran n@rkoba jenis s@bu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar.

Kasus ini berawal dari penangkapan warga sipil yang bermuara pada ditangkapnya Teddy Minahasa oleh penyidik.

Di persidangan pada Rabu (8/2/2023), terungkap kronologi penangkapan tiga anak buah Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti.

Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Na*koba Polda Metro Jaya Tri Hamdani membeberkan, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri menjelaskan pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang sipil yakni Hendra dan Mai Siska. Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnark*ba Polres Jakarta Barat. Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," urai Tri.


Pihaknya pun langsung menangkap Kasranto dan melakukan interogasi, yang mengaku mendapatkan s@bu dari Linda.

“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ucap Tri.

Dalam penangkapan para terdakwa, polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga klip berisi 305 gram s@bu di ruang kerja Kasranto. Sedangkan di rumah Linda, ditemukan 943 gram sabu, kemudian di kediaman Dody ada dua paket s@bu seberat 995 gram dan 984 gram.

Jual beli narkoba sesama polisi
Di persiangan selanjutnya, Rabu (15/2/2023) terungkap bahwa Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba. Majelis hakim mulanya bertanya, seperti apa perjanjian antara keduanya.


"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.

Ahmad lalu menjelaskan, dia bertemu dengan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto pada 2022. Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkoba yang dijalankannya.

"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'Lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," ucap Ahmad.

Pada pertemuan selanjutnya, barulah Kasranto memberi tahu Ahmad bahwa dirinya sedang mencari pengedar yang akan membeli s@bu. Kasranto meminta Ahmad mencari pembeli, lantaran Ahmad bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya pun sempat bertransaksi di ruang kerja Kasranto.


Bukan hanya Ahmad, rupanya Kasranto juga meminta Aiptu Janto Situmorang untuk menjual narkoba. Fakta ini diketahui dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/2/2023) ketika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Janto sebagai saksi.

Janto menerangkan, dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022, yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.

"Di bulan tiga (Maret 2022) tersebut, Kompol Kasranto pernah memberikan WhatsApp ke saya, 'Janto, ini Janto ya? Saya Kapolsek Kalibaru sekarang. Kalau berkenan, bisa main ke kantor', begitu Yang Mulia," papar Janto.

Beberapa bulan kemudian, Kasranto meminta Janto untuk dicarikan pengedar untuk membeli s@bu.


"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'. Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," tutur Janto.

Atas dasar itu, Janto mencari pihak yang hendak membeli barang haram tersebut. Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari.

Video Terkini
Janto lalu diminta Kasranto mengambil sabu seberat 1 kilogram di ruang kerjanya. Janto pun bertemu Alex di "kampung narkoba" Bahari, untuk menjual s@bu senilai Rp 500 juta. Usai bertransaksi, Janto menyerahkan hasil penjualan s@bu kepada Kasranto.

"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.

 
Sabu milik jenderal bintang dua
Ketika menawarkan sabu kepada sesama polisi, Kasranto menyebut bahwa barang haram itu didapatkannya dari jenderal bintang dua. Namun, dia tak menyebutkan siapa sosok jenderal bintang dua itu kepada Ahmad maupun Janto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waktu itu saya pernah nanya, 'ini bagus enggak, komandan?'. Lalu kata Pak Kasranto, 'bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad menirukan percakapannya terdahulu.

Hal serupa dialami oleh Janto, yang mulanya ragu mencari bandar untuk membeli sabu atas permintaan Kasranto. Di tengah keraguan itu, Kasranto meyakinkan Janto bahwa sabu tersebut punya kualitas jempolan.

Sebab, sabu yang dimilikinya diedarkan oleh seseorang berpangkat jenderal berbintang dua.

"Waktu itu kata Pak Kasranto bilang, 'Ini barang punya jenderal bintang dua'. Begitu, Yang Mulia," sebut Janto.

AKBP Dody tukar uang dari penjualan sabu
Dody Prawiranegara disebut menukarkan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar. Mantan Kapolres Bukittinggi itu kemudian menyerahkan uang kepada atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

Penukaran uang dilakukan Dody bersama rekannya, Fathullah Adi Putra selaku saksi dalam persidangan. Fathullah menemani Dody menukar Rp 300 juta di dua bank, yakni BCA cabang Matraman, Jakarta Timur, dan Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur, Jakarta Timur.

"Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar (uang) dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," sebut Fathullah.

Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Hal-hal yang belum terungkap
Dari fakta-fakta yang diketahui dalam sidang Teddy maupun anak buahnya, ada beberapa hal yang belum terungkap ke publik.

Identitas jenderal bintang dua sendiri tak secara gamblang disebutkan oleh para saksi dalam persidangan.

Mereka mengaku hanya tahu bahwa sang pemilik utama sabu adalah polisi berpangkat tinggi.

Selain itu, terdakwa Teddy Minahasa juga diduga menilap dan menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram untuk diperjualbelikan.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran nark*ba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil s*bu itu lalu menggantinya dengan taw@s.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



S:kompas.com


Name

Berita,10766,Covid19,25,Entertainment,12,Health,1,Internasional,95,Jakarta,6,Kisah,4,Kriminal,9,Nas,1,Nasiona,5,Nasional,10650,Nasionl,1,News,23,Opini,28,Pilihan Editor,119,Pilkada Jabar,1,Politik,8,Tekno,3,Travel,2,Turn Back Hoax,1,Viral,9,
ltr
item
Greatinfokini.com: Alur Peredaran S@bu "Jenderal Bintang Dua" Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Alur Peredaran S@bu "Jenderal Bintang Dua" Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ2iF09hlejpsW4Ur7YtkbHOuvTl-YYgWcvE2diQ7DgeYQG80NNPobC0Kp96kZL_jettbycrh7oGIfJlqcktdtzZxKwynYLUfmWZnUWtoYUYrKcRNMxiXX9PCvzim5xMrI8tb6QrV53AtIlXrIGUqgRXFM5I2S9ZeUNUUcQ5JNnDka-mWrz0BpIIwi/w640-h438/Screenshot_2023-02-20-15-43-40-547_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ2iF09hlejpsW4Ur7YtkbHOuvTl-YYgWcvE2diQ7DgeYQG80NNPobC0Kp96kZL_jettbycrh7oGIfJlqcktdtzZxKwynYLUfmWZnUWtoYUYrKcRNMxiXX9PCvzim5xMrI8tb6QrV53AtIlXrIGUqgRXFM5I2S9ZeUNUUcQ5JNnDka-mWrz0BpIIwi/s72-w640-c-h438/Screenshot_2023-02-20-15-43-40-547_com.opera.app.newslite.png
Greatinfokini.com
https://www.greatinfokini.com/2023/02/alur-peredaran-sbu-jenderal-bintang-dua.html
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/
https://www.greatinfokini.com/2023/02/alur-peredaran-sbu-jenderal-bintang-dua.html
true
5068951247335521793
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy