GREATINFOKINI.COM - Amnesty Internasional kurang setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hu...
GREATINFOKINI.COM - Amnesty Internasional kurang setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman ini dinilai sudah ketinggalan zaman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, perbuatan Sambo termasuk kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Namun, menurutnya bekas jenderal polisi itu tidak perlu sampai dihukum m@ti.
"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau p3mbu*uhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
1. Amnesty International setuju segala kejahatan perlu diganjar hukuman
Amnesty Internasional Tak Setuju Sambo Divonis M@ti: Ketinggalan Zaman
IDN Times/Margith Juita Damanik
Walau tidak setuju dengan hukuman m@ti, Amnesty International tidak anti dengan hukuman. Usman menyebut, pihaknya setuju bahwa kejahatan perlu diganjar dengan hukuman.
"Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman m@ti. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," ujarnya.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis m@ti Sambo," sambungnya.
2. Hukuman m@ti dinilai bukan jalan pintas membenahi polisi
Amnesty Internasional Tak Setuju Sambo Divonis Mati: Ketinggalan Zaman
Direktur Eksekutif Internasional Indonesia Usman Hamid datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Usman Hamid menilai, negara seharusnya saat ini mulai fokus pada pembenahan sistem penegakkan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Sebab, banyak kasus p3mbu*uhan di luar hukum yang kerap melibatkan aparat.
"Hukuman m@ti bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembu*uhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," ujarnya.
3. Ferdy Sambo divonis mati, lebih berat dari tuntutan
Amnesty Internasional Tak Setuju Sambo Divonis M*ti: Ketinggalan Zaman
Ferdy Sambo jalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (youtube.com/TV POOL/METRO TV)
Diketahui, Ferdy Sambo divonis m@ti oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni serumur hidup. Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.
“Iya (banding),” kata pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Arman menyatakan vonis m@ti yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso hanya berdasarkan asumsi.
“Menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti. Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga,” kata Arman.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus p3mbu*uhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal meringankan, tidak ada dalam perkara ini," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Sementara itu, hal yang memberatkan karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
S:IDN Times