GREATINFOKINI.COM - Polisi masih mengusut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamti...
GREATINFOKINI.COM - Polisi masih mengusut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto dibentak. Namun, pihak debt collector membantah telah membentak polisi.
Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengklaim saat proses penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin. Dia berdalih kliennya hanya menaikkan nada bicaranya.
"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
Firdaus juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah melakukan 4nc@man p3mbu*uhan kepada sopir Clara seperti yang dijelaskan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Perampasan mobil Clara secara paksa pun diakuinya tidak benar. Firdaus mengaku Clara justru menyerahkan kunci mobilnya secara sukarela.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien Kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," ujarnya.
Redaksi sudah menghubungi Clara Shinta untuk mengkonfirmasi klaim pihak debt collector terkait kasus tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respon dari yang bersangkutan.
Rampas Mobil-Ancam Bu*uh Sopir
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini m3ng@ncam 'saya bu*uh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.
Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.
Polisi Menengahi Dibentak
Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan 4nc@man kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang p*nganc4man terhadap petugas dengan anc*man maksimal 7 tahun," katanya.
S:detik.com