GREATINFOKINI.COM - Terdakwa p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir kel...
GREATINFOKINI.COM - Terdakwa p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.
"Pasti banding lah," kata Kuat usai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kuat tetap bersikeras tidak membu*uh Yosua. Kuat juga mengatakan dirinya tidak berencana membu*uh Yosua.
"Karena saya tidak membu*uh dan tidak berencana," kata Kuat.
Kuat Divonis 15 Tahun
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan p3mbu*uhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembu*uhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
S:detik.com